KUPANG,BUSERTIMUR.ONLINE – Kapolda NTT, Irjen. Pol Lotharia Latif, diminta untuk menindak tegas ulah oknum polisi yang diduga turut terlibat sebagai penghambat jalannya proses penyelesaian Tanah Konay hingga pada proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu Kapolda juga diminta untuk dapat memberi perhatian khusus sekaligus memantau penanganan kasus dimaksud, agar berjalan sesuai prosedur hukum yang benar dan bebas dari indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Permintaan ini disampaikan salah satu Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Reno Simin, SH kepada awak media belum lama ini. “Saya tegaskan bahwa, polemik kasus tanah Konay yang tak kunjung tuntas, diduga kuat melibatkan oknum – oknum pengayom masyarakat sebagai penghambatt jalanya proses hukum.
“Saya minta Kapolda NTT segera menuntaskan kasus ini, termasuk menindak tegas oknum – oknum polisi yang diduga kuat terlibat, turut melindung dan menghambat dalam proses penyelesaian kasus ini” . Ungkap Reno
Fakta yang terkuat terlihat jelas melalui kasus yang telah dilaporkan oleh Elimelek Konay di SPKT Polda NTT terkait tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP yang di lakukan Marthen Konay Cs sejak 27/5/2020 berdasarkan nomor laporan polisi, LP/B/221/RES.1.24/2020/SPKT, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan untuk ditindaklanjuti.
“Sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Elimelek Konay, saya mempertayakan prosedur dalam penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan oleh Marthen Konay atas klien kami. Kami patut pertanyakan, ada apa dibalik semuanya ini?”. Tanyanya .
Dijelaskannya, sejumlah bukti dalam penanganan kasus ini sudah lengkap namun mengapa penyidik Polda NTT masih saja belum menetapkan tersangka terhadap Marthen Konay. Sementara kasus lain semakin berkembang dengan aksi saling melaporkan yang dilakukan pihak Marthen Konay. Selain tidak adanya perkembangan, yang lebih fatal lagi adanya pencabutan keterangan sepihak yang dilakukan penyidik Polda NTT tanpa adanya pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.
“Alat bukti dalam kasus ini sudah cukup, ada keterangan saksi dan hasil visum et repertum namun mengapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka? Ini pidana murni tapi mengapa pihak penyidik Polda NTT mencabut keterangan saksi tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku kuasa hukum korban. Ada apa sebenarnya dibalik layar? Kritik Reno
Dengan adanya hal ini, Reno meminta adanya perhatian dari Kapolda NTT untuk memperhatikan oknum - oknum yang menmakan dirinya pengayom dan pelindung masyarakat di NTT agar zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) benar-benar terwujud.
“Kita sangat sesalkan jika integritas aparat penegak hukum masih dipertanyakan, lalu kemana lagi masyarakat akan memohon perlindungan hukum?". Tandas putra Sabu ini.(EO)