Kupang, BuserTimur = Oknum Polisi Bripka PHT, yang saat ini bertugas di Bidpropam Polda NTT, rupanya kembali berurusan dengan hukum, setelah sebelumnya dua kali tersandung sidang pelanggaran kode etik dalam kasus yang berbeda. Kali ini yang bersangkutan kembali dipolisikan isteri sahnya, terkait pelanggaran disiplin menggugat cerai sang isteri tanpa melalui rekomendasi ijin dari pimpinan.
Hal ini terbukti melalui laporan polisi Nomor : LP/38/VIII/Huk. 12.10/2020. Yanduan tanggal 28 Agustus 2020, oknum Polisi PHT diduga terjerat pelanggaran perkarra disiplin sebagaimana dimaksud dalam PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
Sebagaimana informasi yang diterima media ini menyebutkan, selain tersandung kasus pelanggaran disiplin, oknum polisi PHT sebelumnya sudah dua kali melakukan pelanggaran kode etik .
Sidang pertama tersandung kasus hubungan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Panggilan Nomor : SPG/286/1X/2017/Bidpropam dan Nomor Perkara : DPPPD/19/1V/2017. Sedangkan sidang kedua dibuktikan dengan, STPL/05/V!/Huk 12.10/2019, tentang tidak mengakui anak dalam kandungan isteri sahnya.
Informasi ini juga dibenarkan isteri sah PHT saat dimintai tanggapannya, Senin (5/10/2020) . “ Benar yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali dengan pelanggaran yang berbeda. Sekarang yang bersangkutan sedang menghadapi perkara baru yang sedang dalam proses hukum”.Ungkapnya
Dijelaskannya, terkait kasus yang dilaporkannya, dirinya bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT telah mengikuti sidang pertama mediasi tanggal 15 Juni 2020 dan berlanjut dengan surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kupang tanggal 9 Juni 2020.
“Saya minta pihak Kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai Undang – Undang yang berlaku dan secara hukum membatalkan proses gugatan perceraian yang dilakukan oleh oknum Polisi PHT. Kiranya semua prosedur berjalan sesuai koridor dan aturan hukum yang benar .” Harapnya.
Sementara itu informasi lain yang dibeberkan isteri sah PHT menyebutkan, pada tanggal 15 Juli 2017 , yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan permohonan mengundurkan diri dari Institusi Kepolisian tanpa ditandatangi diatas materai.
“Patut dipertanyakan apa maksud dan tujuan surat permohonan pengunduran diri tanpa materai tersebut. Namun saya menduga surat tersebut cuma sekedar menakut – nakuti saya agar memaksa saya untuk melakukan gugatan cerai kepadanya”, Beber ibu beranak empat ini .(EO)