KUPANG, BT - Bupati Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, dilaporkan ke Polres Alor terkait dugaan penganiayan terhadap Metusalak Lakamau (52) warga Pui-pui RT 004 RW 002 Kelurahan Welay Barat Kecamatan teluk Mutiara Kabupaten Alor NTT.
Metusalak Lakamau melaporkan persoalan ini ke Polres Alor berdasarkan nomor laporan polisi: LP-B/254/X/2020/NTT/ Res Alor tanggal 26 Oktober 2020.
Sebelumnya, Lakamau mendatangi kantor DPRD kabupaten Alor dan meminta perlindungan kepada wakil rakyat melalui beberapa unsur ketua.Direspon baik dan langsung diarahkan ke polres Alor di bagian SPKT.
Terkait persoalan dugaan penganiayaan ini, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chirismas Tri Suryanto, S.I.K Via WhatApp Jumat 30 Oktober 2020 pukul 20.01 Wita menjelaskan, permasalahan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan visum.
"Permasalahan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan saksi- saksi dan permintaan visum." Jawab kapolres Via WA.
Ketika ditanyai terkait berapa saksi yang sudah diperiksa, Kapolres Alor tidak membalas lagi pesan Wa tersebut hingga berita ini dipublikasikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat melaporkan persoalan ini ke Polres Alor, Metusalak Lakamau didampingi salah seorang pimpinan DPRD. Bahkan sebelum berangkat ke Polres Alor Metusalak Lakamau sempat bertemu dengan beberapa orang pimpinan DPRD.
Sementara itu, Bupati Alor Amon Djobo saat dikonfirmasi via telpon namun tidak berhasil dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi terkait laporan tersebut(*tim)
