Kupang, BuserTimur = Acara grand opening (Pembukaan besar) kantor bersama advokat/pengacara dan konsultan hukum Herry F.F Battileo SH.,MH dan rekan-rekan yang bertempat di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,Propinsi NTT, Senin 4 Januari 2021 berjalan lancar.
Demikian disampaikan wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, yang diwakili asisten 1, Agus Ririmase dalam sambutannya mengatakan Perhimpunan advokat indonesia (Peradi) bisa membantu masyarakat khusunya Kota Kupang dalam bidang hukum dengan tidak melihat kemampuan finansial tapi kepada siapa saja.
"Mewakili Wali Kota Kupang, saya ingin berpesan kepada Peradi bahwa bantulah masyarakat dengan jasa advokat yang bisa masyarakat sanggup," tutur Agus
Sementara itu, Advokat Herry F.F. Battileo SH.,MH dalam sambutannya mengatakan dalam menjalankan tugas yang berprofesi sebagai advokat/pengacara khususnya di Kota Kupang, tidak hanya memikirkan kesenangan pribadi (Uang Red).
"Kita pengacara-pengacara di Kota Kupang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada dan khusunya kami LBH Surya NTT membantu masyarakat secara gratis dengan komitmen kami tidak lagi memiliki otak uang," ungkap Herry
Dilanjutkan Herry , mulai saat ini masyarakat sudah memiliki pemahaman hukum untuk selalu didampingi advokat/pengacara dalam menghadapi masalah apapun.
"Masyarakat sekarang sudah paham hukum dan selalu saya ditelpon Pak Herry kantor dimana saya mau konsultasi terkait masalah saya," ujar Advokat Peradi ini.
Acara ini, secara simbolik dilakukan gunting pita sebagai tanda dibuka kantor bersama ini secara resmi yang dilakukan oleh Danrem 161/WS, Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya yang diwakili Kasrem 161 Wira Sakti Kupang, Kol Inf Jemz A Ratu Edo.
Untuk diketahui, Grand Opening Kantor bersama ini diantaranya Advokat, Herry F.F Battileo SH.,MH, E. Nita Juwita SH.,MH, Denete S. L Sibu, SH, Ferdianto Boimau SH.,MH, Fredik Asraka SH, Ferdi Pegho SH, Aris Tanesi SH.(ETBA)