Notification

×

Apakah Aset BUMN Dapat Dikuasai Oleh Orang Pribadi atau Sekelompok Orang Untuk Kepentingan Pribadi Atau Kelompoknya?

Selasa, 19 Oktober 2021 | Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-20T06:44:27Z

Oleh; Drs. T Christian Lescrow B. STh. MM

Penulis Adalah Pimpinan Redaksi Media Online dan TV  Star News Indonesia, Pengamat Politik dan Sosial Kemasyarakatan

Jakarta, BuserTimur = Berkaitan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/ PUU- XI/ 2013 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa harta kekayaan yang dipisahkan dan yang dikelola oleh BUMN merupakan  kekayaan Milik Negara.Apabila kita mengacu kepada UU Nomor 19 tahun 2003 dan tentang Badan Usaha Milik Negara serta Undang Undang no 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. 

Dalam UU/ 19 tahun 2003, dalam pertimbangan menegaskan BUMN memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan  perekonomian Nasional guna mewujudkan kesejahteraan seluruh  masyarakat Indonesia dan pengawasan BUMN harus dilakukan secara profesional berdasarkan Undang Undang atau Hukum yang berlaku di Negara ini.

Selanjutnya keuangan  Negara dapat ditinjau dari sisi hukum pidana khususnya UU No . 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan bahwa keuangan Negara yaitu seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara

Kesimpulan dari berbagai aturan perundang undangan yang ada maka setiap penguasaan aset-aset BUMN termasuk PT Pertamina TBK dengan dalih apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung sudah seharusnya diusut tuntas karena aset-aset PT Pertamina Tersebut adalah milik dari Negara. Ada berbagai aset tidak bergerak milik  PT. Pertamina yang disinyalir masih diduduki oleh oknum-oknum yang tidak berhak seperti misalnya aset tanah di jakarta Pusat dan di Jakarta Timur.(***)