Notification

×

Pria Berumur 66 Tahun di Amarasi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Depan Kamarnya

Sabtu, 16 Oktober 2021 | Oktober 16, 2021 WIB Last Updated 2021-10-17T02:15:49Z

Kupang, BuserTimur = Seorang pria berumur 66 tahun di kampung Tarba RT 017 RW 009 Dusun V Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT ditemukan tewas gantung diri di depan kamarnya, Sabtu (16/10/21)

Korban yang ditemukan tak bernyawa (Mayat) diketahui bernama Semuel Sufmera, Jenis kelamin laki-laki, umur 66 tahun, Tempat tanggal lahir, Sahraen 25 September 1955, Pekerjaan Petani,  Agama Kristen, Suku Timor.

Demikian dijelaskan Paur Humas Polres Kupang, Randy Hidayat kejadian ini berawal pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita Istri Korban Lea Sufmera pulang dari acara kedukaan

Sesampainya dirumah, Istri korban membersihkan rumput di halaman depan rumah, sedangkan korban berada di dalam rumah, 

Sekitar pukul 18.00 Wita Istri korban masuk kedalam rumah mendapati korban (Semuel Sufmera) sudah dalam keadaan berdiri tak bernyawa degan terlilit tali nilon jemuran pakaian di dalam kamar korban persis di depan pintu kamar korban, 

Karena panik istri korban menggunakan parang yang digunakan untuk membersihkan rumput langsung memotong tali tersebut dan korban terjatuh ke lantai kamar dalam posisi tertelungkup dan tak bernyawa, 

Kemudian istri korban memanggil anak kandung korban (Abdon Sufmera), Kepala Dusun V (Jonx Subu), Saudara sepupu korban (Ibrahim Sufmera) dan tetangga sekitar datang ke TKp.

Kepala Desa Sahraen ketika mendapat informasi, dirinya langsung menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Desa Retraen dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Amarasi, 

Dari hasil pemeriksaan luar Tim Medis, ditemukan bahwa korban telah meninggal dunia dan diperkirakan dalam waktu kurang lebih 6 jam, leher korban terdapat bekas tali, gigi korban menggigit lidah, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan 

Usai mendapat laporan, Polisi langsung bergerak menuju TKP dan tiba sekitar pukul 23:30 wita dibawah pimpinan KASPKT Aiptu Jefri Edison Takesan 

KASPKT Polres Kupang Aiptu Jefri Edison Takesan bersama anggota anggota Reskrim Polres Kupang, Inafis Polres Kupang, Intel Polres Kupang dan anggota Polsek Amarasi mendatangi 

Tiba di lokasi kejadian, KASPKT Polsek Amarasi  langsung menghubungi pihak medis Puskesmas Sonraen 

Sementara tim Inafis Polres Kupang bersama anggota Reskrim Polsek Amarasi melaksanakan TPTKP 

Kejadian ini, Istri, anak korban serta semua keluarga menerimanya sebagai musibah sebagaimana yang termuat dalam surat pernyataan penolakan otopsi yang dibuat.

Sumber: Humas Polres Kupang

Editor: Redaksi/01