Notification

×

Diduga "Makan" Dana Desa, Kades Oinlasi Diadukan Ke Kejari TTS

Senin, 25 April 2022 | April 25, 2022 WIB Last Updated 2022-04-25T11:12:13Z

Kupang, BuserTimur = Diduga selewengkan pengelolaan dana desa tahun 2015 - 2019,  Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), (YAN), akhirnya diadukan warganya sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, pada Jumat (22/4/2022).

Berdasarksn bukti laporan surat tertanggal (18/4/2022) kepada Kajari TTS, perihal: Laporan Dugaan Korupsi yang ditandatangani perwakilan unsur BPD, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, secara tegas, meminta Kajari TTS menghadirkan tim auditor BPK, untuk mengaudit kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTS tahun 2015 - 2019, termasuk mengaudit Dana Desa tahun 2020/2021. 

Menurut pengakuan anggota BPD Desa Oinlasi, Thimotius  Ar. Nomleni, kepada tim media ini, Jumad (22/4/2022, berdasarkan temuan audit Inspektorat TTS, ditemukan indikasi penyelewengan sebesar Rp. 2.956.275.774, namun dalam pelaksanaannya tidak ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.

Selain itu lanjut AR, terkait pertanggung jawaban temuan audit inspektorat, Kades Oinlasi juga, diduga telah memalsukan dokumen/kwitansi pertanggung jawaban fiktif penggunaan Dana Desa, yang berbanding terbalik dengan kondisi rill di lapangan.

"Kami menduga ada permainan antara inspektorat TTS dengan sang Kades, terkait kwitansi/laporan pertanggung jawaban dalam lampiran  pemeriksaan Inspektorat, sangat  tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.  Artinya semua pekerjaan fisik mangkrak, rusak berat dan tidak memberi manfaat bagi  masyarakat".ungkap Nomleni.

Thimotius juga mempertanyakan, apakah selain melakukan pemeriksaan administrasi, pihak Inspektorat juga melakukan pemeriksaan  fisik di lapangan? Ataukah hanya sekedar periksa administrasi dan mendengar pengakuan sepihak dari  Kades, kemudian menyuruhnya   membenahi administrasi? 

"Lalu selanjutnya, bagaimana dengan fisik dilapangan  yang memprihatin kan".tanya Ar, seraya meminta pihak Kejari TTS segera melidik dan memproses hukum  kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.  

Ketua Komisi I DPRD TTS,  Uksam Selan, SPI, MA,  kepada tim media ini,  (23/4/2022), menanggapi laporan masyarakat,    mempertanyakan,  sejauhmana tindak lanjut temuan tersebut dan apakah Rp. 2,9 M sudah lunas?  "Kalau sudah lunas maka kami berterima kasih, tapi kalau belum maka patut dipertanyakan".kata Uksam.

Dirinya  juga memberi  contoh tahun lalu di Desa Nule, ada temuan sekitar Rp. 30 juta lebih.  "Setelah ditelusuri  ternyata temuan itu belum dilunasi, sehingga rekomendasi bebas temuan untuk  Kades Petahana dicabut kembali".terang Uksam.

Selain melapor  ke Kajari TTS,   kasus ini juga dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI,  Ketua Komisi III DPR RI, Kajati NTT, Kapolda NTT, Kapolres TTS, dan Ketua DPRD TTS. 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala  Inspektorat TTS dan Kades Oinlasi, belum berhasil dikonfirmas  tim media ini. Dihubungi via ponselnya (chat whaatsApp) namun tidak  merespon.(***)