Notification

×

PT Kupang Putus Kasus Tinus Tanaem, Apa Bunyi Putusan Banding?

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T14:54:37Z

Kupang, BuserTimur = Pengadilan Tinggi (PT) Kupang kembali memvonis terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem kasus pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap 2 orang korban. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada PT Kupang berdasarkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada beberapa bulan yang lalu atas ketidakpuasan JPU terhadap putusan PN Oelmasi rupannya tidak berbeda jauh atas putusan PN Oelmasi

Ketidakpuasan JPU dikarenakan Tinus Tanaem dituntut hukuman mati namun putusan PN Oelmasi pada 31 Januari 2022 Siang, memvonis Tinus Tanaem hukuman seumur hidup.

Berdasarkan relaas putusan Pengadilan Tinggi Kupang pada selasa 19 April 2022 yang berhasil diterima media ini menyebutkan dalam amar putusan banding dengan nomor perkara:13/Pid/2022/PT Kupang atas nama terdakwa Yustinus Tanaem dengan bunyi putusan sebagai berikut

Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum, menguatkan putusan pengadilan Negeri Oelmasi nomor: 136/Pid.B/2021/PN Olm tanggal 31 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,

Aris Tanesi S.H selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tinus Tanaem saat dikonfirmasi via telfon seluler pada Selasa 19 April 2022 pukul 19:00 Wita mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas putusan majelis hakim pada PT Kupang yang tetap menguatkan putusan PN Oelmasi

"Dikuatkan artinya Tinus Tanaem dihukum seumur hidup,"Kata Aris via telfon.

Masih menurut pengacara muda Kabupaten Kupang ini, bahwa ini belum inkrah karena masih menunggu apakah JPU akan mengajukan kasasi atau tidak.(Etmon)