Atambua, BuserTimur = Diduga mengambil sidang tanah dalam proses penerbitan sertifikat milik Lusia Funan yang berlokasi di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Maria Imelda Kolo Dkk digugat di Pengadilan Negeri Atambua
Gugatan yang diajukan pengugat Lusia Funan melalui kuasa hukumnya MA Putra Dapatalu S.H terkait Permuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakuan tergugat, Maria I. Kolo.
Dalam gugatan PMH yang diajukan, juga turut tergugat Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabuaten Belu.
Demikian dijelaskan kuasa hukum penggugat, MA Putra Dapatalu, SH dalam press realase yang diterima media ini pada Selasa 02 Agustus 2022 bahwa Kuasa Hukum dari penggugat resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Maria Imelda kolo Dkk dan BPN Kabupaten Belu selaku turut tergugat terkait Penerbitan 6 sertifikat tanah yang dilakukan oleh tergugat yang secara diam-diam melawan hukum mengambil hak milik Penggugat yaitu sebidang Tanah yang berada di desa Silawan yang dimana berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste,
Putra Dapatalu S.H menjelaskan bahwa adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan Gugatan PMH ini di Pengadilan Negeri Atambua kelas 1 B
Bahwa Saksi batas tidak pernah dihadirkan waktu pengukuran tanah dan aparat desa RT/RW,
Bahwa Tanda tangan dengan orang yang tinggal di batas pun tidak pernah di minta oleh para pihak Tergugat dan Turut tergugat,
Bahwa Nama-nama saksi batas tidak sesuai dengan yang di sertifikat artinya 75% data yang diambil oleh pihak BPN itu adalah tidak benar dan Pemilik tanah pun tidak tau akan Pengukuran Tanah
"Hal ini membuat klien kami tidak terima karena Tanah milik klien kami di klaim oleh tergugat bahwa tanah itu milik Tergugat sehingga Tergugat diam-diam pergi melaporkan ke BPN untuk membantu menerbitkan Sertifikat tanah di tahun 2019 tanpa sepengetahuan Penggugat,"Beber Dapatalu
Lanjutnya bahwa Tergugat tidak punya alas Hak akan tanah dan Bukti kepemilikan Tanah sehingga Penggugat pun menginginkan Hak milik tanahnya kembali ke Penggugat karena penggugat merupakan Ahli Waris dari Suaminya Barnabas Metak (Alm)
Putra Dapatalu berharap adapun Putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini yang ada di Pengadilan Negeri Atambua kelas IB.(Tim)