![]() |
BT.COM | OELMASI -- Sekertaris daerah Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha melantik 205 pejabat baru lingkup kabupaten Kupang pada Jumat 14 Oktober 2022 bertempat di lobi kantor Bupati Kupang NTT.
Pelantikan tersebut di laksanakan sesuai Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821.14/01/BKPSDM.KAB.KPG/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Obet dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan pejabat, pengawas struktural adalah suatu hal yang wajar sekaligus menjadi keharusan dalam literatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Setiap saat adanya pelantikan pejabat kami terus mencoba untuk menerapkan metode pengembangan karier ASN untuk itu bagi para pejabat yang di lantik hari ini adalah orang-orang pilihan yang memiliki dasar kualifikasi dan kompetensi yang sama karena terdapat amanah dan tanggung jawab besar yang harus Saudara-saudara jalangkan,"Ucap Laha
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa di dalam prinsip manajemen tempat bertugasnya seorang ASN adalah sesuatu yang tidak bisa di pilih sendiri karena sebagai ASN, kita di tuntut untuk terus meningkatkan kinerja, kualifikasi, juga kompetensi personal masing-masing.
Salah satu pejabat struktural yang di lantik yakni Juliandri Seran atau yang akrab di sapa Andre Seran yang sebelumnya adalah staf Analis Protokol pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang.
Usai di lantik dirinya sangat bersyukur dan beterimakasih atas kepercayaan dan jabatan yang di berikan kepada dirinya.
"Terima kasih kepada bapak Bupati atas kepercayaan yang di berikan kepada saya bagi bagi saya ini adalah sesuatu yang luar biasa dan saya akan menjalangkan tugas yang di percayakan ini dengan sebaik-baiknya," Tutur Anre
Acara pelantikan tersebut di hadiri oleh Rohaniawan pendamping, para Asisten Sekda, pimpinan OPD Lingkup kabulaten Kupang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang.**