BT.COM | KUPANG -- HF (43) tega menganiaya ibu kandungnya yang berinisial NM (72) keduanya merupakan warga RT 05 RW 02 dusun II desa Oelbiteno, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang NTT. HF menganiaya ibunya karena diduga mengalami ganguan jiwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 26 Februari 2023.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut, namun Fx Arianto belum memastikan apa motif sebenarnya sehingga HF tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
"Kejadiannya kemarin sekitar jam 06.00 Wita, kami masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut Mereka juga belum melapor ke Polsek Fatuleu, sehingga kami masih butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi, " Ucap Fx Irwan Arianto.
Kejadian tersebut bermula saat saksi Stefanus Tfuakan yang adalah suami korban pada Minggu sekitar 5.30 Wita mendengar pelaku dan korban bertengkar sesaat kemudian korban berjalan menuju rumah Yustinus Teuf (saudara kandung korban) namun dirinya sudah dibuntuti oleh pelaku yang adalah anak kandungnya sendiri sambil membawa sebilah parang ditangannya.
Karena curiga pada sikap pelaku, saksi Stefanus kemudian langsung mengikuti si pelaku dari belakang namun sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Saksi mendapati korban sudah tergeletak dijalan dengan kepala, leher dan tangan bersimbah darah.
Tidak tinggal diam dirinya langsung memeriksa korban yang saat itu sudah terluka dibagian belakang kepala, belakang leher, pergelangan tangan kanan karena dianiaya oleh pelaku menggunakan parang yang dibawanya.
Saksi yang adalah suaminya sendiri langsung memberitahukannya kepada keluarga dan Kepala Desa Oelbiteno Yeheskial Naben. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Naibonat guna perawatan medis.**