BT.COM | KUPANG -- Kepolisian resor Kupang berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap ibu tiri yang berinisial HF (43) yang diduga mengalami gangguan jiwa di desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang NTT.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang, AKBP Fx Irwan Arianto S.I.K.M.H di dampingi Kasatrekrim, IPTU Epidus Kono Feka, S.Sos saat menggelar konferensi pers pada Selasa 28 Februari 2023 bertempat di Lobi Mako Polres Kupang.
Dalam pantauan sejumlah awak media saat berlangsung konferensi pers pelaku HF tidak bisa berbicara
"Usai melakukan penganiayaan pelaku mencoba melarikan diri ke dalm hutan namun kita berhasil mengamankannya sekitar pukul 01:30 malam karena kita khawatir pelaku di amuk oleh masa sehingga kita bergegas mengamankannya," Ucap Kapolres Kupang AKBP Fx Irwan Arianto
Kapolres juga menambahkan bahwa menurut informasi yang diperoleh dilapangan pelaku susah untuk di ajak komunikasi sehingga polres Kupang masih berkoordinasi bersama tim medis untuk mengecek psikologi dari pelaku tersebut.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan berupa sebuah pisau yang di gunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap ibu tirinya.(**)