Notification

×

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Kakek 65 Tahun Di Kupang Dipolisikan

Minggu, 12 Februari 2023 | Februari 12, 2023 WIB Last Updated 2023-02-13T09:04:39Z

BT.COM | KUPANG -- Diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman senjata tajam, (YHK) Kakek berumur 65 tahun, warga Desa Noelbaki, RT 19, RW 08, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa pidana ini ke Polres Kupang dengan bukti Laooran Polisi  Nomor :  B/32/ll/2023/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT tanggal 10 -2- 2023.


Informasi yang diterima media ini dari keluarga korban menyebutkan, peristiwa pidana yang menimpa korban Melati (Nama samaran, red)  ini, terjadi saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu, tepatnya Oktober 2019 dan terus berlangsung hingga 2022 sampai korban hamil.


Kebenaran informasi inipun dibenarkan korban Melati, saat diwawancarai media ini di kediamannya, Minggu (12/2/2023). 


Menurut Melati, dirinya pertama kali disetubuhi oleh pelaku YHK di sawah Noelbaki secara paksa dengan ancaman senjata tajam sabit.  


"Saya di ancam dibunuh dengan senjata tajam sabit lalu disetubuhi secara paksa oleh YHK pertama kali di sawah. selanjutnya saya dipaksa  terus melakukan hubungan terlarang di rumah saat saya sendiri. Itupun dalam ancaman senjata tajam sabit agar saya tidak  berteriak dan tidak boleh melaporkan kepada siapapun".ungkap Melati polos.


Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban mencurigai perubahan pada tubuh anaknya, hingga korban akhirnya jujur  menceritakan semua peristiwa pahit yang menimpa dirinya, hingga berujung dilaporkan ke Polres Kupang.


Ditempat terpisah, kuasa hukum korban, Zet Missa, SH, kepada media ini membenarkan adanya peristiwa pidana yang menimpa kliennya.  


Zet menegaskan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres kupang dan sedang dalam penanganan.  Kami harap kasus ini menjadi atensi penyidik PPA karena korbannya masih anak dibawa umur,  mengingat kejadian itu korban masih berumur 13 tahun. 


"Selaku kuasa hukum, kami secara tegas mengutuk keras perbuatan pelaku YHK yang mana masih punya  hubungan keluarga dengan korban. Kami minta kasus ini segera diproses agar  pelaku  dimintai pertanggung jawaban  hukum sesuai perbuatannya". tegas pengacara kritis ini seraya berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. 


Hingga berita ini diturunkan, pelaku YHK  belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi media ini via ponselnya  namun tidak tersambung.**