![]() |
BT.COM |KUPANG -- YHK ( 65), seorang Kakek di Kabupaten Kupang, tepatnya beralamat di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, akhirnya harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur hingga korban hamil.
Ulah tidak manusiawi yang dilakukan YHK terhadap korban Mawar ( nama samaran, red) yang adalah cecenya sendiri ini, terjadi pertama kali saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu tahun 2019 dan terus berlanjut hingga tahun 2022 dengan ancaman senjata tajam
Peristiwa ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban melihat ada perubahan pada tubuh anaknya dan berlanjut dengan pengakuan korban bahwa dirinya di paksa YHK yang adalah Kakeknya sendiri untuk melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.
"Saya curiga ada perubahan pada tubuh korban dan menanyakan apa yang telah terjadi pada dirinya. Korban akhirnya mengaku semuanya dan kami melaporkan ke Polres Kupang, sesuai bukti laporan polisi, Nomor : B/32/11/2023/ SPKT Polres Kupang Tanggal 10/2/2023".ungkap ibu korban.
Hal ini juga dibenarkan Mawar kepada tim media ini dikediamannya, Minggu pekan lalu, bahwa dirinya diancam YHK dengan sabit untuk melalukan hubungan terlarang.
Korban mengaku dirinya dipaksa dan di ancam dengan sabit oleh YHK untuk lakukan hubungan terlarang berulang kali sampai dirinya hamil.
" Saya tidak berdaya karena di ancam dengan senjata tajam. Selain itu saya juga di ancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun". kata Mawar.
Sementara itu penasihat hukum korban, Set Missa, SH, kepada tim media ini di Polres Kupang mengatakan, kasus ini sedang ditangani penyidik PPA polres Kupang.
"Benar sudah ditangani dan korban bersama saksi sudah diperiksa dan di ambil keterangan BAP. Semoga kasus ini segera diproses hukum agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum". harap Set.
Informasi terbaru yang diterima media inj menyebutkan, korban belum lama ini telah melahirkan seorang bayi hasil hubungan terlarang dengan YHK.**