BT.COM | OELAMASI -- Pendaftaran Bakal Caleg DPRD ke KPUD Kabupaten Kupang telah berakhir pada 14 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Dari 18 partai politik yang mendaftar semuanya diterima, namun 3 partai diterima dengan catatan. Ketiga partai tersebut yakni Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Garuda.
“Tiga partai politik yang mendaftar di hari terakhir yakni Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda diterima secara manual dengan catatan dalam waktu 2×24 jam wajib mengunggah dokumen lewat aplikasi silon,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Eli Aser Lomi Rihi kepada wartawan
Ia menambahkan, hal tersebut sesuai surat KPU Nomor 475 dan surat KPU nomor 476, tindak lanjut dari pasal 92 ayat 2 PKPU nomor 04 tentang pendaftaran bakal calon DPR dan DPRD untuk pemilu tahun 2024.
“Tadi ketiga partai tersebut mengalami kendala dalam mengakses Silon. Tapi dalam waktu 2×24 jam mereka harus menginput dokumen melalui Silon. Dalam tempo waktu tersebut jika tidak dipenuhi maka dianggap gugur dan tidak bisa masuk dalam tahap verifikasi,” ujar Eli.(Nadab)