Notification

×

Plt Sekda Kabupaten Kupang Buka Sidang Pembahasan Tentang Objek Dan Subjek Bersama BPN

Senin, 10 Juli 2023 | Juli 10, 2023 WIB Last Updated 2023-07-11T01:10:02Z

BT.COM | OELAMASI – – Dalam rangka memberi pertimbangan terhadap pengusulan penetapan obyek redistribusi tanah sebanyak 100 bidang yang akan diberikan pada 80 orang masyarakat kelompok Bacau, 15 kelompok warga lokal dan 5 orang kelompok lautem, sesuai inventarisasi dan identifikasi serta pengukuran dan pemetaan, oleh BPN Kab. Kupang, maka panitia pertimbangan Landreform kab. Kupang melakukan sidang untuk membahas obyek dan subyek yang dimaksud.


"Disini kita juga akan membahas mengenai subyek Landreform yakni masyarakat yang akan menerima objek Landreform. Harus dipastikan bahwa yang menerima tepat sasaran dan tepat guna. Untuk semua permasalahan dan kendala dilapangan yang dihadapi para stakeholder terutama dalam hal kesepakatan teknis pekerjaan baik untuk inventarisasi calon subyek penerima bantuan maupun objek bidang tanah yang pasti. Hal ini dilakukan sehingga proses pengumpulan data yuridis untuk mengakomodir bantuan redistribusi tanah ini dapat segera dilaksanakan", ujar Plt. Sekda Kab. Kupang Rima Kasih Sayang Salean, dalam sambutannya mewakili Bupati Kupang saat membuka  sidang panitia pertimbangan Landreform kab. Kupang di ruang rapat Wakil Bupati  Kupang di Oelamasi.Senin 10 Juli 2023


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Kupang ini juga menerangkan bahwa kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.


"Tentu kita semua memiliki harapan yang sama yakni dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera. Untuk itu, mari kita dukung pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah tahun 2023. Hak masyarakat, merupakan tanggung jawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat."


Rima Salean berharap kiranya dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di kab. Kupang. 


Disambung, Kepala BPN kab. Kupang, Bernadus Pooy, mengatakan bahwa berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI No. 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022, bahwa Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara yang terletak di Kel. Kuimasi, Kec. Fatuleu yang sebelumnya untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria dan Program Strategis Nasional (PSN) seluas 449,7065 Ha menjadi didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria seluas 259,1496 Ha dan cadangan Negara lainnya seluas 190, 5569 Ha. 


Bernadus menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan redistribusi ini adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberi kepastian hukum serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.**