Notification

×

Saksi Korban Ungkap Fakta Baru, Kades Oinlasi Diancam Sebelum Dipukul

Jumat, 17 November 2023 | November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-18T11:42:59Z


BT.COM | SOE -- Pengakuan saksi korban  Yohana Tampani saat memberi keterangan di penyidik Polres TTS, (6/11/2023) terkait tindak lanjut perkara tindak pidana penganiayaan terhadap   Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni, bahwa sebelum  dipukul malam hari korban terlebih dahulu di ancam terduga pelaku DN, , rupanya menarik untuk di simak.


Pasalnya sesuai keterangan saksi di penyidik, sebelum terjadinya peristiwa pidana pada malam hari, sorenya  terduga pelaku DN sudah melontarkan ancaman lewat kata - kata terhadap korban, Yeremias Nomleni.


"Ancaman terduga pelaku DN pada sore hari, akhirnya terbukti pada malam hari dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh terduga pelaku DN dan PS. Hal ini sesuai keterangan saya di BAP lamad an sekarang". ungkap  saksi Yohana saat ditemui usai memberi keterangan di penyidik.


Ditanya terkait ancaman DN seperti apa,  Yohana Tampani mengatakan, Dia (DN red) mengancam korban dengan kata - kata yang di lontarkan. Habis  ancam  dia langsung   jalan dan malamnya terjadi pemukulan.


"Dia  bilang, Kau tunggu disini. Sebentar saya balik  baru kau lihat". ungkap saksi Yohana  mengutip kata - kata ancaman DN yang saat itu juga di dengar langsung  oleh  korban dan anaknya.


Menanggapi pengakuan saksi korban terkait ancaman DN ini, penasihat hukum korban, Reno Junaedy, SH,  kepada media ini, Kamis (16/11/2023) mengatakan Jika faktanya demikian maka sudah jelas alur terjadinya peristiwa pidana terhadap korban pada malam hari, sudah semestinya  bisa dibaca arahnya oleh penyidik melalui pengakuan saksi.  Dan faktanya  benar terjadi  tindak pidana penganiayaan terhadap korban di malam hari, setelah sorenya di ancam oleh DN


"Ini yang patut kita pertanyakan, mengapa dulu kasusnya di SP3 dengan alasan tidak adanya peristiwa pidana. Kan aneh, ada korban tindak pidana, ada saksi petunjuk dan saksi fakta tapi di hentikan". kritiknya 


Advokat Peradi ini berharap, dengan dilakukan penyelidikan lanjutan perkara ini secara maksimal dan mendapat atensi Kapolda NTT. Semoga segera dilakukan gelar perkara dan  penetapan tersangka". harap Reno. (Tim NTT)