BT.COM | KUPANG -- Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM, Marselus N Ahang (48) terkait dugaan KKN seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025 adalah tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta dan data di lapangan.
Demikian Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes,S.E., M.M menanggapi berita viral di tik tok @marselahang dan media online obortimur.com melalui telepon seluler, Rabu (25/6/2025)
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E.,M.M menyampaikan bahwa berita viral di tik tok @marselahang dan media online obortimur.com dengan judul : LSM LPPDM laporkan dugaan KKN dalam seleksi Tamtama TNI AD di NTT, minta Panglima TNI copot Pejabat Korem 161/Wira Sakti adalah berita yang tidak benar dan sangat merugikan Korem 161/Wira Sakti.
"Apa yang Marselus N Ahang sampaikan itu tidak benar sama sekali, tentunya hal tersebut akan mempunyai konsekuensi hukum yang sangat serius atas pernyataannya," tegas Danrem 161/Wira Sakti.
Usut punya usut ternyata anak dari Marselus N Ahang ini yaitu Fransiskus Gego Bumiral Ahang, ikut pada seleksi ini dengan Nomor Panda : 161.04276/CATA II/2025 dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tertuang pada Surat Ketua Panda Kupang Nomor : B/975/VI/2025 tgl 19 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil pemeriksaan/pengujian calon tamtama PK TNI AD Gel II Tahun 2025 Panda Kupang yang ditujukan kepada Fransiskus Gego Bumiral Ahang yang menyatakan tidak lulus/tidak terpilih karena tidak memenuhi syarat kesehatan: IV (U4 Fistula Preakular ,L4 Buta Warna Parsial.)
Danrem 161/Wira Sakti menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Marselus N Ahang dengan apa yang disampaikan oleh anaknya Fransiskus Gego Bumiral Ahang adalah sangat berbeda.
Menurut keterangan dari anak kandung dari Marselus N. Ahang yaitu Fransiskus Gego Bumiral Ahang yang dihubungi via telepon WhatsApp pada Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 23.43 menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi calon siswa Cata Gel. II tahun 2025.
"Saya tidak pernah menaiki truk milik TNI - AD (milik KOREM 161/WS) yang membawa peserta calon Cata Gel. II tahun 2025 yang menuju pelabuhan Tenau Kupang dan tidak pernah namanya dinyatakan lulus oleh panitia seleksi, baik itu pengumuman resmi di Makorem 161/WS maupun di pelabuhan Tenau Kupang," jelas Fransiskus Gego Bumiral Ahang.
Jadi apa yang disampaikan oleh Fransiskus Gego Bumiral Ahang dengan apa yang di sampaikan oleh Marselinus N Ahang adalah berbeda.
"Di samping itu juga, dari panitia seleksi calon siswa Cata Gel. II tahun 2025 hanya menyampaikan satu kali pengumuman kelulusan yaitu di Makorem 161/Wira Sakti."Tegas Danrem.
Di akhir pernyataannya, Danrem 161/Wira Sakti meminta Ketua LSM LPPDM untuk bertanggungjawab atas hal ini.
"Saya minta Marselus N. Ahang wajib sifatnya melakukan press release media online/media sosial dan video pernyataan permohonan maaf kepada TNI-AD atas perilakunya yang menuduh panitia seleksi Cata Gel. II tahun 2025 syarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)," pungkas Danrem 161/Wira Sakti.(**)