KUPANG, BUSERTIMUR - Korban dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, Alfred Ludji, secara tegas meminta Kapolsek Alak, Polres Kupang Kota, Tatang Prajitno Panjaitan, SH, SIK, MH, agar dapat menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang menimpa dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi, YS dan WH. Permintaan ini disampaikan Alfred Ludji, warga RT 16, RW 18, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, saat diwawancarai Media Buser Timur ( 12/8/2020) .
Menurut Alfred, kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang, Minggu (26/4/2020) Pukul 16.30 Wita, yang sesuai informasi Kapolsek Alak sebelumnya, Kompol, I Gede Sucitra. SH, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan telah memeriksa para saksi dan korban, ternyata hingga saat ini belum ada tanda – tanda kemajuan.
Kepada Media ini, Alfred menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus yang menimpa dirinya dimana belum ada tanda – tanda kemajuan dan masih tetap berkutat pada tahap penyelidikan sejak dilaporkan pada (26/4/2020).
Dirinya mengharapkan agar Kapolsek Alak, AKP. Tatang Prajitno Panjaitan, dapat menjelaskan sejauhmana perkembangan kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum Polisi YS dan WH terhadap dirinya. Mengingat dirinya sebagai korban yang mengalami tindakan pengeroyokan secara tidak manusiawi oleh oknum polisi tersebut, maka sepatutnya dirinya juga perlu mendapat kejelasan dan mengharapakan adanya keadilan, dan kepastian hukum.
“Apakah karena mereka anggota polisi jadi kasusnya terkesan berjalan di tempat? Saya harap tidak ada kesan mau melindungi sesama anggota dan berusaha mengaburkan proses penyelidikan kasus ini. Jika tidak ada perkembangan dan tanda – tanda kemajuan, maka saya akan melaporkan ke Kapolda, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPRI dan Kapolri”. Ungkapnya.
Korban juga menjelaskan, sesuai surat Laporan Polisi Nomor : STPL/86/III/2020/Sektor Alak, perkembangan penanganan kasus yang menimpa dirinya sebagaimana informasi yang diterima dari Kanitres Polsek Alak, sedang berjalan dan segera dilakukan gelar perkara
Sementara itu Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, AKP. Tatang Prajitno Panjaitan, SH, SIK, MH, sebagaimana dikutip dari KPK, Rabu (12/8/2020) membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Nanti kami temuin dulu semuanya. Setelah kami anggap semuanya sudah cukup baru kami akan gelarkan di Polres Kupang Kota. Kami akan kabarin perkembangannya”. Kata Tatang.(ETBA)