Notification

×

Korban Alfred Ludji Pertanyakan Perkembangan Kasusnya Di Polsek Alak

Rabu, 12 Agustus 2020 | Agustus 12, 2020 WIB Last Updated 2020-08-12T09:47:42Z

KUPANG, BUSERTIMUR -  Korban  dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, Alfred Ludji, secara tegas meminta Kapolsek Alak, Polres Kupang Kota, Tatang Prajitno Panjaitan, SH, SIK, MH,    agar dapat menjelaskan perkembangan penanganan  kasus yang menimpa dirinya yang diduga   dilakukan  oleh oknum Polisi, YS dan WH.    Permintaan ini disampaikan Alfred Ludji, warga RT 16, RW 18, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang,  saat diwawancarai Media Buser Timur ( 12/8/2020) . 

Menurut Alfred,  kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang, Minggu (26/4/2020)   Pukul 16.30 Wita, yang sesuai informasi  Kapolsek Alak sebelumnya, Kompol,  I Gede Sucitra. SH, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan telah memeriksa para saksi dan korban,  ternyata hingga saat ini belum ada tanda – tanda kemajuan.  

Kepada Media ini, Alfred  menyatakan kekecewaannya  atas penanganan kasus yang menimpa dirinya  dimana belum ada tanda – tanda kemajuan dan masih tetap   berkutat pada tahap penyelidikan sejak dilaporkan pada (26/4/2020). 

Dirinya  mengharapkan  agar   Kapolsek Alak, AKP. Tatang Prajitno Panjaitan,   dapat menjelaskan   sejauhmana perkembangan kasus pengeroyokan  yang dilakukan oknum Polisi YS dan WH terhadap dirinya.  Mengingat dirinya  sebagai korban yang  mengalami tindakan pengeroyokan  secara tidak manusiawi oleh oknum polisi tersebut, maka sepatutnya dirinya  juga perlu mendapat kejelasan dan mengharapakan adanya  keadilan, dan kepastian hukum.  

“Apakah karena mereka anggota polisi jadi kasusnya terkesan  berjalan di tempat?  Saya harap tidak ada kesan mau melindungi sesama anggota dan  berusaha mengaburkan proses penyelidikan kasus ini.  Jika tidak ada  perkembangan dan tanda – tanda kemajuan, maka saya akan melaporkan ke  Kapolda, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPRI dan Kapolri”. Ungkapnya. 

Korban juga menjelaskan, sesuai surat Laporan Polisi Nomor : STPL/86/III/2020/Sektor Alak,  perkembangan penanganan kasus yang menimpa dirinya  sebagaimana informasi yang diterima  dari Kanitres  Polsek Alak, sedang berjalan dan segera dilakukan gelar perkara

Sementara itu Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, AKP. Tatang Prajitno Panjaitan, SH, SIK, MH, sebagaimana dikutip dari KPK, Rabu (12/8/2020) membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.  “Nanti kami temuin dulu semuanya. Setelah kami anggap semuanya sudah cukup baru kami akan gelarkan di Polres Kupang Kota.  Kami akan kabarin perkembangannya”. Kata Tatang.(ETBA)