RUTENG,BuserTimur.Online –Pengaduan perwakilan masyarakat Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa(DD) dari tahun 2015-2019 ke Kejaksaan Negeri Manggarai, mendapat respon dari Pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan Inspektorat Manggarai Timur.
Kasus ini bermula ketika perwakilan masyarakat Desa Sipi, dua kali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di desa Sipi ini.
Laporan pertama kali mereka bawa tanggal 23 November 2019, dan dilanjutkan dengan membawa laporan kedua sebagai tambahan pada tanggal 17 Februari 2020.
Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Gonsa Tombor kepada awak media menyampaikan bahwa sementara ini desa Sipi Lagi di proses audit, Senin(7/09/2020)
“Sementara proses audit, terkait laporanya akan di informasikan." Ungkap Kepala Inspektorat
Untuk diketahui laporan yang dibuat oleh masyarakat desa Sipi itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Sipi dari tahun 2015-2019.
Adapun beberapa hal yang dilaporkan tersebut adalah:
1. Tahun 2015 Penagihan uang oleh Kepala Desa Sipi kepada masyarakat sejumlah Rp. 50.000/kepala keluarga yang katanya untuk bisa mendapatkan rumah murah, namun belum ada realisasinya.
2.Tahun 2016 Rehab berat air minum bersih dari Wae Wiko menuju Paka Watu, Rana Mama, airnya tidak jalan (mubazir). Pagu dananya tidak tahu, karna papan proyek tidak dipasang.
3.Tahun2017
– Penggusuran dari Watu Teke menuju Dikor, pagu dananya tidak tahu, volume pekerjaan tidak tahubdan papan proyek tidak dipasang.
– Penggusuran dan telford dari Nggelok menuju Suda, proyeknya asal jadi sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan, pagu anggaran tidak tahu dan papan proyek tidak dipasang.
– Pembangunan WC kantor desa Sipi sampai saat ini belum selesai, pagu dana tidak tahu,dan papan proyek tidak dipasan. -Pembangunan tembok penahan kantor desa sipi sampai saat ini belum selesai, pagu dana tidak tahu, volume tidak tahu, dan papan proyek tidak dipasang.
4.Tahun2018
-Pembangunan tembok keliling lapangan sepak bola kampung Deruk sampai saat ini belum selesai dikerjakan, pagu dana tidak diketahui, volume tidak diketahui, dan tidak ada papan proyek.
– Bantuan WC kepada beberapa keluarga dalam bentuk semen 20 Zak dan besi beton tanpa ada bukti penerimaan (tanda tangan) dari penerima bantuan.
– Pembangunan ruang tunggu POSKESDES yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan. Dana tidak tahu, dan tidak ada papan proyek.
5.Tahun 2019
Pengerjaan lapen jalan raya dari Nggelok Kepela menuju Paan Putan, dana tidak tahu, volume tidak tahu, dan tidak ada papan
Terpisah Ketua LSM LADIKUM(Lembaga Advokasi Demokrasi dan Investigasi kebijakan Publik) mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Manggarai serta Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
Ini langkah awal yang bagus, semoga semua lapiean masyarakat ini benar-benar diperhatikan, agar terciptanya keadilan dan penegakan hukum itu nyata ditengah masyarakat.
"Kami terus mengawal kasus ini sampai tuntas apalagi kami pernah turun lapangan untuk melakukan investigasi, dan bersama masyarakat mendampingi mereka ketika membawa laporan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, ini harus diusut tuntas." Tutup Salesius.(*)