Borong, BuserTimur.Online - Tambang batu gamping yang rencananya akan beroperasi di kampung Lengko Lolok desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sudah memasuki tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Tim AMDAL yang berasal dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang telah menggelar sosialisasi diskusi publik pada (12/09/2020), dalam kegiatan tersebut ketua DPRD Manggarai Timur Yeremias Dupa menyebutkan bahwa Lengko Lolok memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah saat ini
Menurut dia kebijakan publik terdiri atas tiga aspek penting yaitu basis masalah, basis kebutuhan dan basis potensi, saat ini Lengko Lolok dan Luwuk kata Yeremias memiliki potensi yang bisa memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah saat ini
Akan tetapi potensi yang ada di Lengko Lolok dan Luwuk tidak serta merta diolah, pengolahan potensi alam harus melalui kajian perspektif ilmu dan perspektif Ilmiah sehingga dari hasil kajian lahirlah kebijakan yang tidak merugikan masyarakat
Mengenai tugas badan legislatif menurut Yeremias dirinya bersama teman-teman DPRD Manggarai Timur mengawasi Izin yang menjadi larangan bersyarat yang harus dipenuhi oleh investor tambang
"Pengawasan DPRD adalah pengawasan izin yang menjadi larangan bersayarat, syarat-syarat yang dilarang itu yang harus di penuhi oleh perusahaan, Tegasnya
Selain itu Yeremias juga meminta kepada tim kajian AMDAL agar menggambarkan sedetail mungkin mengenai dampak yang terjadi apabila tambang batu gamping Lengko Lolok jadi beroperasi
"Untuk tim penyusunan AMDAL mungkin digambarkan semua soal dampak ini, imbuhnya
Lebih lanjut Yeremias menambahkan bahwa kebijakan yang akan diambil oleh DPRD kebijakan yang berbasis ilmu, apabila tidak melanggar undang-undang maka kebijakan itu akan dipakai
"Milik kebenaran dikebijakan publik adalah hanya dari perspektif ilmu dan ilmiah, kami hanya melanjutkan ketika berbasis ilmu mengatakan kebijakan ini tidak melanggar maka itu dilanjutkan, tutupnya(Tim)