KUPANG,BuserTimur.Online - Kepala Desa Toineke, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS), rupanya kembali
berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan pidana persinahan yang dilaporkan
isterinya sahnya (MPN) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
STLP/269/VIII/2020/RES TTS.
Dalam Laporan
Polisi disebutkan, telah terjadi dugaan pidana persinahan oleh terlapor (NA)
terhadap wanita lain (AT) hingga memiliki keturunan atau anak berjenis kelamin perempuan.
Isteri sah sang
Kades, (NA) kepada media ini (24/9/2020) menuturkan, pihaknya akan segera menemui penyidik Polres TTS dan pihak
Kejaksaan Negeri TTS, guna menanyakan
sudah sejauhmana kasus ini ditangani.
“Kasus ini terkesan berjalan ditempat. Sebagai orang kecil, saya akan meminta pendampingan dari
organisasi perempuan FORKOMP2HP NTT dan media, untuk bersama saya mendatangi
pihak penegak hukum di TTS dan mengawal kasus ini sampai pada proses
hukum”.Ungkapnya.
Informasi lain
yang diterima ini menyebutkan, kasus
yang sama pada tahun 2019, ternyata
telah menjerat sang Kades NA di
penjara terkait dugaan penelantaran yang
dilaporkan isteri sahnya melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan
pidana penjara 3 bulan.
Penanganan kasus
tersebut terkesan masih berjalan ditempat
dan belum ada tanda – tanda kemajuan. Sedangkan pihak Kejaksan Negeri TTS sesuai
informasi yang disampaikan MPN sejak kasus ini dilaporkan, mengatakan akan segera memanggil pelapor
terkait kasus dimaksud.
Sementara itu
Kades Toineke, (NA) sampai berita ini diturunkan, belum dapat
dikonfirmasi. Saat dihubungi via
ponselnya tapi tidak tersambung.(tim)