Notification

×

Rekomendasi Camat Kualin Dinilai Cacat Hukum Dan Harus Digugat

Jumat, 02 Oktober 2020 | Oktober 02, 2020 WIB Last Updated 2020-10-03T05:55:10Z



KUPANG,BUSERTIMUR -
  Tindakan sewenang wenang, sepihak dan berdampak hukum yang dilakukan oleh Camat Kualin, Kabupaten Timor – Tengah Selatan (TTS), Zemri Tualaka, SIP, hingga dengan seenaknya mengeluarkan dua (2) rekomendasi nama para perangkat desa Toineke yang berbeda untuk dilantik  dalam waktu yang singkat, dinilai pihak Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Surya NTT sebagai tindakan yang menabrak aturan, cacat hukum dan harus digugat.

Pasalnya dua (2) rekomendasi yang dikeluarkan sang Camat pada tanggal 13 Agustus 2020  dengan nama para perangkat desa yang berbeda  tapi nomor surat dan tanggalnya  sama, sangat jelas mengindikasikan dugaan keterlibatan sang camat dalam mengakomodir nama – nama orang pilihannya hingga mengesampingkan usulan permohonan nama yang sudah disiapkan Kepala Desa (Kades) Toineke. Demikian disampaikan Juru bicara  (jubir) Tim LBH Surya NTT, Marta. Y. Tafuli, SH  kepada media ini, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya,  ulah sang Camat yang tanpa kewenangan menerbitkan dua rekomendasi yang  berbeda, dalam waktu yang sama dan menjadi pengambil keputusan “menyulap”  nama  dan jabatan perangkat desa tanpa mengindahkan usulan nama yang disiapkan Kepala Desa Toineke,  adalah bertentangan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1).

“Kita minta Surat Keputusan (SK) pelantikan para perangkat desa Toineke harus dibatalkan karena cacat hukum  karena bertentangan dengan peraturan Bupati  TTS nomor 38 tahun 2018  dan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014  tentang Desa,  serta Permendagri Nomor : 67 tahun 2017. “Tegas Marta.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, kewenangan seorang Camat dalam kaitan dengan usulan pelantikan perangkat Desa Toineke adalah sebatas hanya mengetahui dan bukan sebagai pengambil keputusan.  Sedangkan yang berhak melantik perangkat desa sampai pada RT adalah Kepala desa dan bukan camat.

Karena bagaimanapun lanjut  wanita berdarah Amanatun ini,  kewenangan Kepala Desa adalah mengeluarkan SK pelantikan dan melantik para perangkat Desa yang ada.  Sehingga jika terjadi  persoalan Hukum, maka disitulah terjadi ketidakadilan, karena Sang Camat tidak menerima usulan Kades Toineke.

“Saya  harap Camat bisa memahami aturan main dan tidak gegabah dalam bertindak, apalagi mengeluarkan dua rekomendasi dalam waktu yang sama dengan nama yang berbeda. Harusnya  ada berita acara pembatalan rekomendasi pertama  dan disampaikan kepada Kepala Desa maupun para calon perangkat desa, dan bukan melakukan secara diam – diam”. Kata Marta seraya menegaskan akan menempuh langkah hukum melalui PTUN jika SK pelantikan tidak dibatalkan.

Sementara itu Kades Toineke, Noh Aoetpah dalam pertemuan dengan Tim LBH Surya NTT dan media, tidak mau berkomentar  banyak terkait dua rekomendasi camat yang bertolak belakang dengan nama yang diusulkannya.

“Saya tetap pada pendirian dan tidak mau berkomentar banyak.  Semuanya saya serahkan pada keputusan Camat karena  dia sebagai atasan saya”. Ungkap sang Kades.

Sampai berita ini diturunkan, Camat Kualin belum dapat dikonfirmasi.  Saat dihubungi via ponselnya namun berada diluar jangkaun.(TIM)