Kupang, BuserTimur = Penetapan status tersangka hingga berlanjut penahanan mantan Walikota Kupang, periode 2012 – 2017, Jonas Salean, oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus pembagian aset tanah bersama mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More, Kamis (22/10), rupanya menguak dugaan keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, maupun anggota DPRD yang turut mendapat bagian tanah kapling tersebut.
Adanya desas – desus kabar yang berhembus pasca penahanan anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Golkar ini, semakin marak memunculkan keterlibatan pihak lain yang diduga turut keciprat tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, sejumlah oknum pejabat Pemkot hingga anggota DPRD.
Fakta inipun benar terungkap dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa tanah kapling milik pemerintah Kota Kupang tersebut, diduga telah dibagi – bagi kepada 152 orang pada tahun 2017. Bahkan pihak kejaksaanpun telah mengantongi sejumlah nama penerima tanah kapling tersebut beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.
Kebenaran informasi dari pihak kejaksaan maupun hembusan kabar tak sedap terkait sejumlah nama yang diduga turut kebagian atas tanah kapling tersebut, memunculkan sejumlah tanya tentang siapakah oknum – oknum pejabat Pemkot Kupang maupun anggota DPRD yang mendapatkan tanah kapling tersebut?
“Apakah itu Ketua DPRD bersama anggotanya waktu itu? Ataukah oknum pejabat Pemkot Kota Kupang yang masih aktif atau sudah pensiun? Kita lihat saja perkembangan selanjutnya, siapakah mereka yang akan menyusul Jonas Salean untuk dimintai pertanggung jawaban hukum dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 66 Miliar tersebut?”Tanya Advokat Peradi, Ferdy Pegho, SH, saat dimintai tanggapannya, Senin (25/10).
Menurut Ferdy, jika benar ada pihak lain yang diduga turut kebagian atas tanah kapling tersebut maka, sudah sepatutnya pihak Kejati NTT, melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengusut keterlibatan pihak – pihak yang diduga turut serta keciprat tanah kapling tersebut.
“Kita minta Pihak Kejati NTT, segera mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk oknum pejabat Pemkot Kupang maupun anggota DPRD saat itu yang diduga kuat turut mendapat bagian tanah kapling tersebut.”Tegasnya.
Kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, kepada wartawan mengatakan, sampai dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya, belum ada satu bukti permulaan pun yang dimliki oleh penyidik, bahwa tanah tersebut milik daerah. Oleh karena itu perlu pengujian secara hukum, apakah barang tersebut milik daerah atau bukan milik daerah. “Kalau bukan milik daerah, berarti bukan tindak pidana korupsi”.Ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, Kejati NTT menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016/2017 di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Kota Kupang.
“Kedua tersangka tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016/2017. Sekarang keduanya kami tahan ,” kata Kajati NTT, Dr Yulianto Kajati NTT, DR. Yulianto yang didampingi Asintel Bambang Setiadi dan Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10). (*)