KUPANG, BUSERTIMUR - Tim kuasa hukum Elimelek Konay dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT menilai penyidik Polda NTT lamban dalam menangani kasus tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP, akhirnya mengambil langkah bijak dengan melapor penanganan kasus ini ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
Kasus yang dilakukan Marthen Konay Cs (Terlapor atau diduga pelaku) terhadap korban atau pelapor Elimelek Konay sebagaimana telah di laporkan ke SPKT Polda NTT berdasarkan nomor laporan polisi: LP/B/221/RES.1.24/2020/SPKT sejak 27/5/2020.
Atas fakta yang terjadi, Tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT, telah mengambil langkah terbaik dengan melapor kinerja penyidik Polda NTT melalui surat pengaduan kepada pihak Mabes Polri.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan ke Mabes Polri, Tim Kuasa Hukum secara tegas mempertanyakan profesionalitas kinerja aparat kepolisian dalam hal ini penyidik Polda NTT. Pasalnya, dalam proses penanganan kasus tersebut sudah memenuhi Dua (2) unsur alat bukti, namun mengapa sampai saat ini belum tindak lanjut, termasuk penetapan tersangka terhadap terlapor alias diduga pelaku.
Tim Kuasa Hukum melalui jubirnya, Reno J Simin, SH kepada media ini mengatakan, surat pengaduan diajukan ke Mabes Polri karena merasa adanya ketidak - adilan terkait proses penanganan kasus dimaksud termasuk menduga adanya permainan di belakang layar dalam penanganan kasus ini.
“ Kita ajukan surat pegaduan ke Mabes polri karena kasus ini terkesan berjalan ditempat. Bayangkan, sejak dilaporkan lima (5) bulan yang lalu, namun sampai saat belum ada tanda-tanda perkembangan. Hal ini yang membuat kami Tim Kuasa Hukum mempertayakan, apakah kinerja aparat kepolisaan sudah profesionalisme.?” Kritiknya.
Reno mengaskan, selain prosesnya terkesan berjalan ditempat terkait penanganan kasus dimaksud, diduga kinerja penyidik terkesan mengada - ada dalam proses penyelidikan. Bahkan dari sejumlah fakta yang terjadi, pihak terlapor sering diadukan dan dilaporkan ke aparat kepolisian karena selalu membuat kekacauan terkait aksi - aksi anarkis, yang menimbulkan keresahan ditengah warga.
“Ini yang mejadi pertanyaan besar, apakah terlapor kebal hukum? Ataukah karena adanya oknum - oknum aparat Polda NTT yang diduga ikut terlibat melindungi terlapor?.” Tanya Reno.
Untuk itu pihak kuasa hukum melalui surat pengaduannya, meminta Kapolri untuk dapat memberi perhatian atas lambatnya kinerja penyidik Polda NTT dalam menangani kasus yang dilaporkan klien kami agar bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Dengan demikian, diharapkan Kapolri bisa memberi perhatian dan menindak lanjut surat pengaduan ini, agar klien kami sebagai masyarakat pencari keadilan bisa mendapatkan apa yang dinamakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.” Harap Reno.
Tembusan surat pengaduan ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Komisi III DPRRI, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan NTT, Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Dumas Polda NTT dan Kanwil Kemenkumham NTT.(EO)