KUPANG,BUSERTIMUR - Wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Alor, Enny Anggrek menilai kinerja aparat kepolisian Polres Alor tidak sesuai prosedur hukum atas penanganan kasus penganiyaan yang diduga dilakukan Bupati Alor, Amon Djobo terhadap korban Metusalak Lakamua (62), yang telah dilaporkan ke Polres Alor berdasarkan nomor laporan polisi : LP-B/254/X/2020/NTT/ Res Alor tertanggal 26 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurut Enny Anggrek saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan Persoalan yang di alami korban Metusalak Lakamau rupanya ada dugaan oknum-oknum aparat kepolisian polres Alor yang ikut terlibat untuk melindungi yang diduga pelaku (Amon Djobo) dalam jerat hukum.
Fakta ini terbukti berdasarkan infomasi yang terima dari pihak korban dan keluarga sebagaimana dalam proses pemeriksaan di Polres Alor pada 26 Oktober 2020 adanya dugaan oknum polisi yang berinisial DD memaksa korban dan keluarga untuk menandatangani surat pernyataan damai dan menarik kembali laporan.
"Saya mendapat informasi bahwa ada oknum polisi yang diduga berinsial DD memaksa korban untuk tanda tangan surat peryataan damai dan menarik laporan. Saya langsung telpon kapolres." Jelas Enny Anggrek
Hal itu membuat korban dan kelurga sempat menolak namun karena merasa lelah pada saat itu, karena sampai jam 7 malam korban dan keluarga terpaksa menandatangani surat saja dimaksud.
Atas tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut, Enny Anggrek dengan tegas mempertanyakan mekanisme prosedur penaganan kasus dimaksud karena bagaimana bisa belum adanya tindak lanjut atas laporan tersebut namun sudah ada surat peryataan damai yang di keluarkan oknum polisi yang diduga berinial DD dimana surat tersbut sudah ada metrai enam (6) ribu.
"Kok bisa ada dalam pemeriksaan langsung diintervensi untuk membuat surat peryataan penyelesaian secara kekeluargaan. Kan belum tanya pihak-pihak,saksi-saksi dan lain-lain. Ini model pembuatan hukum seperti apa?" Tanya Enny Anggrek.
Untuk itu,Enny Anggrek berharap jika ada pejabat-pejabat yang membuat susah dan melanggar hak asasi masyarakat, silahkan ke rumah rakyat dan DPR siap memfasilitasi.
"Saya siap fasilitasi jika masyarakat mengalami hal-hal seperti ini dari pejabat-pejabat karena saya berjalan berdasarkan sumpah janji yaitu mengutamakan kepentingan rakyat dan melaksanakan paripurna demi kesejahteraan rakyat." Harap Enny
Disingung terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh jika penanganan kasus dimaksud tidak sesusai standar operasional prosedur (SOP), Enny Anggrek mengatakan jika akan bersurat ke Mabes Polri dan berkonsultasi dengan Polda NTT supaya kinerja dibawah ikut mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chirismas Tri Suryanto, S.I.K saat dikonfirmasi via Wa, Selasa 3 November 2020 malam, menjelaskan tidak benar informasi tersebut, mungkin dapat dikonfirmasi ulang kepada yang memberikan informasi.
