Kupang, BuserTimur = Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang akhirnya mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang di ajukan kuasa hukum atas terdakwa Ibrahim Isre terkait kasus korupsi pengadaan
kapal sumber daya kelautan dan perikanan (Kapal Patroli)
Kuasa Hukum terdakwa,Herry F.F Battileo SH.,MH pada saat membacakan eksepsi pada (20/11/2020) menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan penjelasan tentang cermat, jelas dan lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, namun berdasarkan pedoman pembuatan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada bulan April 1985 telah dirumuskan pengertian cermat, jelas dan lengkap.
"Ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ibrahim Isre, S.Pi alias Ibrahim, adalah kaburnya uraian tentang peranan terdakwa sebagai terdakwa tunggal." Pinta Herry
Dilanjutkannya, Dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP menetapkan pelaku tindak pidana menjadi 3 (tiga) peran, yakni Orang yang melakukan tindak pidana, Orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dan Orang yang turut melakukan tindak pidana.
Untuk itu Herry menilai Jaksa Penuntut Umum nampaknya terburu-buru dan sangat prematur menetapkan terdakwa tunggal dalam suatu tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan karena dalam sebuah tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 3 sangatlah mustahil jika perbuatan itu dilakukan seorang pelaku Tunggal.
”Dakwaan ini menjadi semakin kabur lagi dan tidak jelas lagi ketika Saudara Jaksa Penuntut Umum dengan tidak memasukannya Pasal deelneming yakni Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara aquo, lllldi lain pihak dikatakan memperkaya diri atau orang lain tetapi pelakunya tunggal," Tuturnya
Hal tersebut membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat membuat dakwaan karena unsur bersama-sama dan turut serta dikenakan dalam perkara a quo jika Pasal yang didakwakan adalah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan semacam ini harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memuat unsur-unsur Pasal yang didakwakan secara lengkap, terang dan jelas
Sekedar untuk diketahui, terdakwa Ibrahim Isre, secara melawan Hukum melaksanakan kegiatan pengadaan Kapal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kapal Patroli) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang perdagangan barang dan jasa Pemerintah, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya orang lain dalam hal ini Satria Patrosiando, S.Ds, MBA selaku Direktur Utama PT. Susanto Soekardi Boartyard sebesar Rp. 383.012.640,00.
Dalam sidang selanjutnya pada Selasa (2/12/2020), hakim menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Ibrahim Isre, S.Pi Alias Ibrahim, S.Pi tersebut dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum REG. Perkara PDS-01/N.3.22/Ft.1/11/2020 tanggal 5 November 2020 atas nama Terdakwa Ibrahim Isre, S. Pi alias Ibrahim, S.Pi batal demi Hukum.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa melalui E. Nita Juwita, S.H.,M.H kepada media ini mengatakan tepat jika hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebuah surat dakwaan sebagai mana yang di maksud pasal 143 Ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Nita Juwita merasa puas karena hakim telah dengan cermat menilai dakwaan penuntut umum yang tidak sesuai dengan pasal 143 Ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada bulan April 1985.
"Kita selaku kuasa hukum merasa puas dengan putusan majelis hakim karena telah dengan cermat menilai dakwaan penuntut umum tidak tepat." Kata Advokat Senior yang mudah tersenyum.(ETBA)


