Notification

×

Pertama Kali Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II Teken MOU Dengan LBH Surya NTT

Sabtu, 19 Desember 2020 | Desember 19, 2020 WIB Last Updated 2021-04-21T16:36:04Z

Rote, BuserTimur = Kamis, 17/12/2020, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggata Timur, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II melakukan penandatangan  Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Pemberian Layanan Hukum pada  Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II tahun anggaran 2021.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II,  Beauty D.E. Simatauw, SH., MH., dengan Pihak Kedua, sebagai Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Otniel Kase, S.H.

Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Beauty D.E. Simatauw, SH., MH., saat di minta tanggapannya terkait MoU tersebut mengatakan, "kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada LBH Surya NTT sebagai Lembaga Bantuan Hukum  TERAKREDITASI dari Kemenkumham RI, dan berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta sebagai pemenang pada pengadaan penyedia layanan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Rote Kelas II tahun anggaran 2021," ucapnya beberapa saat setelah penandatanganan MoU di ruang kerjanya Panitera Pengadilan Negeri Rote Kelas II.

Di tempat yang sama, Ketua LBH Surya NTT, memberikan tanggapannya terkait MoU tersebut, "kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, atas Kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT sebagai Penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk tahun anggaran 2021 dan kami akan menjaga kepercayaan ini  dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II terutama kepada masyarakat yang kurang mampu", tegas Nita.

Nita juga berharap, "MoU ini tidak hanya di tahun 2021, tetapi bisa berlanjut di tahun-tahun berikutnya, amin..... " pintanya. Ditambahkan juga Ketua LBH Surya NTT Rote Ndao Adimusa Busimon Zakharias, SH, kepada wartawan mengatakan terima kasih atas kepercayaan Ketua Pengadilan dan para Hakim serta seluruh staf Pengadilan Rote Ndao atas kepercayaannya kepada LBH Surya NTT untuk mengelola Pos Bantuan Hukum dalam membantu masyarakat dalam mencari keadilan di Rote Ndao. Dan pesan Adibu kepada masyarakat tidak mampu silahkan datang  konsultasi gratis pada Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan ini, untuk perkara pidana maupun perkara perdata.

Turut hadir pada saat Penandatangan MOU tersebut dari Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Beauty D. E. Simatauw, S.H., M.H., 

Hakim-hakim Pada Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II diantaranya Rosihan Luthfi, S.H., dan  Dimas Indra Swadana, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II

Otnial Kause, S.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, John Yersi Timneno, S.E. dan para pegawai pada Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II.

Dari LBH Surya NTT yang hadir yakni Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita SH., MH., Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao, Adimusa Busimon Zacharias, S.H., Advokat Magang dan Paralegal LBH Surya NTT,  Reno N.Junaedy, S.H., Mutiara P. Manafe, S.H., Margaritha W. Mbate, S.H., Marta Y. Tafuli, S.H., Muh. Hafiyyan Al-Ghazali Saleh dan Ivon Muelsa Amalo, S.H. Pendiri dan Pengawas pada Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT dihubungi melalui telepon genggamnya, Herry Battileo, SH,.MH mengatakan kinerja kami sudah terbukti selama ini diberbagai pengadilan klas I maupun klas II serta pengadilan Agama di beberapa kabupaten dalam provinsi NTT, dan saya tetap mengawasi agar tidak salah prosedur dalam membantu masyarakat dalam masalah hukumnya tegas Herry.(*)