Sejarah pendidikan sekolah dasar (SD) di Indonesia dengan durasi enam tahun berawal dari penataan sistem pendidikan setelah Indonesia merdeka. Pada masa penjajahan Belanda, sistem pendidikan sangat terbatas dan bersifat diskriminatif. Pendidikan hanya diberikan kepada kelompok tertentu, terutama anak-anak dari kalangan elite, sementara rakyat biasa hampir tidak mendapatkan akses pendidikan. Saat itu, sistem pendidikan di Hindia Belanda tidak terstruktur dengan jelas, dan durasi pendidikan juga beragam tergantung pada jenis sekolah yang diikuti.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah mulai merancang sistem pendidikan nasional yang lebih merata dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pada tahun 1947, pemerintah Indonesia memperkenalkan sistem pendidikan yang mengadopsi pembagian jenjang pendidikan menjadi pendidikan dasar (SD), pendidikan menengah pertama (SMP), dan pendidikan menengah atas (SMA). Pendidikan dasar menjadi salah satu fokus utama pemerintah karena dianggap sebagai pondasi penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah memutuskan bahwa lama pendidikan di sekolah dasar adalah enam tahun, yang kemudian ditetapkan secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Ada beberapa alasan mengapa pendidikan dasar di Indonesia ditetapkan selama enam tahun. Pertama, sistem enam tahun SD dianggap cukup untuk memberikan anak-anak keterampilan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung, yang merupakan fondasi penting dalam pendidikan. Selain itu, dalam rentang waktu enam tahun, anak-anak juga mulai diperkenalkan dengan berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu pengetahuan sosial, ilmu alam, bahasa, dan seni, yang membentuk dasar pendidikan mereka di jenjang berikutnya.
Durasi enam tahun juga dipandang ideal bagi anak-anak dalam usia 6 hingga 12 tahun, yang merupakan masa perkembangan kritis dalam hal kognitif dan sosial. Pada usia ini, anak-anak belajar beradaptasi dengan lingkungan sekolah, berinteraksi dengan teman sebaya, dan mulai memahami nilai-nilai sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Masa enam tahun memberikan waktu yang cukup untuk anak-anak belajar dengan ritme yang sesuai dengan perkembangan mereka tanpa terburu-buru.
Selain itu, sistem pendidikan dasar enam tahun juga mengikuti model pendidikan yang diterapkan di banyak negara lain. Banyak negara di dunia, terutama di Eropa dan Amerika, telah menetapkan pendidikan dasar dengan durasi yang serupa. Model ini kemudian diadopsi oleh Indonesia, dengan penyesuaian terhadap kondisi sosial dan budaya lokal. Pendidikan dasar selama enam tahun juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang merata dan terstruktur, sehingga setiap anak di seluruh Indonesia dapat mengenyam pendidikan yang setara.
Pada akhirnya, penetapan enam tahun untuk SD mencerminkan keinginan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang cukup sebelum melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini juga merupakan upaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan yang berkelanjutan, yang dimulai dari jenjang pendidikan dasar.