Kupang, BuserTimur = Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks Order Sombu SH.,MH sesuai surat Kejaksaan Agung RI meminta jika suatu perkara telah cukup bukti segera naikan ke tahap persidangan sementara jika belum cukup bukti segera dilengkapi jika tidak segera dihentikan
Hal ini dikatakan Maks pada saat silaturahmi bersama pengurus Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, Selasa 25 Mei 2021 di ruang kerjannya.
Menurut Maks hal-hal yang menyangkut bolak-balik berkas perkara itu sudah dalam rananya masing-masing baik kepolisian maupun kejaksaan. Tetapi untuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal ini sudah bekerja secara professional, sudah mengembalikan berkas perkara sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yaitu KUHP maupun UU tindak pidana lainnya
“Jaksa tentu mengembalikan berkas karena pastinya mereka yang bertanggung jawab di penggadilan, mereka tidak serta merta semua perkara diterima berkasnya kalau bukti-bukti tidak lengkap karena yang membuktikan perkara di dalam persidangan adalah tugas jaksa,”kata Maks
Jika jaksa mengembalikan berkas serta minta petunjuk itulah harapan bahwa bisa dipenuhi oleh polisi sepanjang tidak bisa dipenuhi, jaksa tidak bisa paksakan perkara tersebut naik ke penggadilan karena itu bisa saja berdampak bebas dan lain sebagainya.
“Untuk itu kita minta adanya koordinasi antara polisi dan jaksa penuntut umum. Koordinasi itulah yang memudahkan sehingga tidak terjadi bolak-balik berkas perkara.”ungkapnya
Lanjut Maks, pentingnya koordinasi karena ketika perkara itu sudah SPDP ke kejaksaan, mestinya koordinasi itu dibangun antara penyidik kepolisisan dan JPU denagn tujuannya untuk menghindari tidak terjadinya bolak-balik berkas.
“Karena untuk membuktikan suatau perkara itulah tanggung jawab jaksa dipersidangan,”ujar Maks
Selain itu, berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI, untuk menghindari bolak-balik berkas perkara, P19 cukup sekali lalu ada koordinasi polisi dan jaksa.
Disingung terkait penumpukan SPDP, Maks mengakatan masing-masing intitut penegak hukum bekerja sesuai SOP namun jika jaksa kembalikan berkas disertai petunjuk lalu tidak ada tindak lanjut, jaksa akan tagih berkas perkara dimaksud yang di kenal dengan P20
“Contohnya jika memang sudah P21 namun polisi lambat menyerahkan tersangka dan barang bukti maka langkah kita dari kejaksaan adalah P21A,”jelas Maks
Sesuai SOP Kejaksaan, Jika 60 hari tidak pelimpahan berkas setelah SPDP, pihak kejaksaan akan menghapus daftar perkara tersebut dari buku register dan kembalikan ke penyidik karena tidak ingin adanya serong tunggakan.
“Kalau tidak cukup bukti hentikan dan kalau cukup bukti segera naikan ke persidangan,”tegas Maks
Lebih jauh dijelaskan Maks, Kejari Kota Kupang memiliki tenaga jaksa penuntut umum (JPU) kurang lebih 10 orang. Dari jumlah jaksa yang sangat sedikit tetapi menangani perkara yang hampir 1000 perkara dalam satu (1) tahun seperti SPDP 70-80 setiap bulan
“Coba bayangkan 10 orang tenaga jaksa dan tidak semua difokuskan di pidana umum ada juga tugas-tugas lain. Jadi selama ini kita kerja sesuai UU Kejaksaan dengan tidak semua jaksa berkerja hanya pidum. Nah dengan itu sudah ada yang tanggani pidum,korupsi, dan lain-lain dan yang bekerja menyidangkan perkara sangat sedikit yaitu hanya 6 atau 7 orang jaksa dengan angka perkara yang begitu banyak coba bayangkan jika mereka tidak ada, jumlah perkara yang begitu banyak tentunya masyarakat akan semakin jahat kalau tidak ditanggani. Untuk itu waktu kerja mereka bukan hanya pada jam kerja tapi adanya extra waktu, membuat rencana dakwaan, rencana penuntutan, dan lain-lain ini cukup berat,”jelasnya
Hal ini biasanya hanya masalah kecil jaksa dianggap tidak benar, untuk itu Maks berharap mestinya ada perimbangan
“Negara dengan kekurangan tenaga jaksa yang seperti ini tetapi menanggani perkara yang cukup besar bahkan ada perkara yang betul-betul sulit pembuktiannya namun itu tetap sudah menjadi tanggung jawab jaksa untuk membuktikan perkara itu di penggadilan,”tutup Kajari Kota Kupan.(TIM*)
