BT. COM | KUPANG -- Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo, SH, MH, menilai putusan MK tersebut menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers, terutama bagi wartawan daerah yang selama ini kerap berhadapan dengan ancaman kriminalisasi akibat karya jurnalistiknya.
Menurut Herry, yang juga Ketua Dojo Bela Diri Kempo sekaligus pengurus Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, putusan MK memberikan rasa aman bagi insan pers agar tidak mudah diseret ke ranah pidana maupun perdata.
“Putusan MK ini memberikan rasa aman bagi wartawan agar tidak mudah ditarik ke ranah pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya,” ujar Herry Battileo di Kupang, Selasa (20/1/2026).
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan melibatkan Dewan Pers.
Herry yang juga dikenal sebagai advokat senior menegaskan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus menjadi pintu utama penyelesaian sengketa pers, bukan langsung membawa wartawan ke proses hukum.
Ia menilai putusan tersebut akan berdampak positif terhadap iklim kebebasan pers di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur, sehingga wartawan dapat bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
“Wartawan semakin leluasa menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut, selama bekerja sesuai kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
