Notification

×

Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kedungu Dilaporkan ke Polda Bali, Kerugian Capai Rp522 Juta

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T13:49:00Z


BT. COM | BALI -- Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Desa Kedungu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, resmi dilaporkan ke Polda Bali. Korban bernama Restu Ampuro mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp522.350.000 akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh I Putu Erik Pratama Putra.


Peristiwa ini bermula pada 5 November 2024, saat terlapor menawarkan sebidang tanah seluas 35 are di kawasan Kedungu kepada korban. Tanah tersebut diklaim berada di lokasi strategis dan dijual dengan harga Rp425 juta per are. Setelah melakukan survei lokasi, korban menyetujui pembelian dan mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp10 juta.


Selanjutnya, terlapor berulang kali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari pembayaran bunga hutang pemilik lahan di LPD Desa Adat Kedungu, pelunasan hutang pokok, biaya administrasi, hingga DP pengurusan perubahan zona. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening terlapor.


Namun, hingga seluruh dana dibayarkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Kedungu tidak pernah diserahkan. Bahkan, saat proses pengecekan di hadapan notaris, SHM yang diberikan terlapor diketahui bukan milik tanah di Kedungu, melainkan milik bidang tanah lain di wilayah berbeda. Selain itu, surat pernyataan yang mengatasnamakan LPD Desa Adat Kedungu juga dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh pihak LPD, sehingga diduga palsu.


Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Bali, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/882/XII/2025/SPKT/POLDA BALI dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/882/XII/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Desember 2025. Terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Kuasa hukum korban, Joni Efraim Liunima, SH., MH, menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana.


“Klien kami telah dirugikan dalam jumlah besar akibat rangkaian janji dan dokumen yang tidak benar. Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.**