Nagekeo, BuserTimur = PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) cabang Kabupaten Ende, Provinsi NTT diduga menipu konsumen terkait Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Hal ini berdasarkan pembelian satu (1) unit sepeda motor honda beat (Cash) sejak 11 Mei 2020 namun hingga saat ini pemilik kendaraan atas nama Ruslim Sulon Suban belum mendapat BPKB.
Terkait hal tersebut, korban Subaida Rahman selaku isteri sah Ruslim mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk minta pedampingan hukum
Kepada wartawan Rabu 26 Mei 2021 Subaida mengatakan bersama suaminya (Ruslim) sudah mendatangi dealer NSS Ende untuk meminta BPKB miliknya namun selalu mendapati berbagai alasan.
"Saya seringkali ke dealer untuk menagih BPKB namun tidak dapat juga karena pihak dealer belum bisa juga memberikan hak saya dengan berbagai alasan, ada beralasan bendaharanya makan uang, data-datanya saya ada di kantor pusat, bahkan beralasan ada BPKB di Polda,"ujar Subaida
Pimpinan Kantor pusat PT.NSS Kupang saat di konfirmasi Rabu, 27 Mei 2021 pukul 14.00 Wita tidak berada di tempat
"Mohon maaf sebelumnya, kalau transaksi pembeliannya di cabang Mbai berarti semua urusannya dicabang masing-masing. Tapi kami akan mencoba menghubungi Manager cabang Mbai untuk bisa diselesaikan,"ungkap salah seorang pegawai NSS Kupang
Sementara itu, Branch Manager NSS Cabang Ende, Denny Tefa saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis 27 Mei 2021 membenarkan hal tersebut.
"Benar untuk kosumen atas nama Ruslim Sulon Suban ini membeli motor secara cash di NSS, proses BPKB yangg sudah di janjikan ke konsumen ini yakni 9 bulan. Sebenarnya bisa tepat waktu, tapi keterlambatan ini terjadi karena ada kendala di internal kami. untuk kendala internal ini sudah bisa diselesaikan, dan proses untuk BPKB konsumen tersebut sudah di ajukan ke Samsat Mbai/Nagekeo karena saat pembelian alamat konsumen ini masuk Kab.Nagekeo sehingga pengurusan STNK/pajak dan BPKB-nya lewat samsat Nagekeo," kata Denny via pesan WhatsApp
Untuk itu dirinya berjanji awal bulan Juni BPKB nya sudah bisa diambil.
Kuasa Hukum korban (Ruslim) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry F.F Battileo SH.,MH saat dimintai tanggapannya mengatakan akan memperjuangkan hak kliennya yang sangat dirugikan karena sudah 1 tahun proses BPKB.
"Saya akan memperjuangkan hak-hak klien karena sudah 1 tahun proses BPKB. Nah ini membuat klien kita merasa dirugikan apalagi pekerjaannya mengantar barang dengan kendaraan bermotor yang tidak ada BPKB-nya,"tegas advokat kondang Kota Kupang itu.(Tim*)