Kupang, BuserTimur=Kinerja Polresta Kupang Kota, Polda NTT kembali dipertanyakan dalam penanganan kasus pengroyokan yang terjadi di Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang,Propinsi NTT, dengan pelaku yang berinisial AB cs terhadap korban Hofni Tameon, Rido Toy dan Yukrin Amtiran.
Sebagaimana kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi dengan nomor: LP/B/1093/X/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA tertanggal 28 Oktober 2020, namun rupanya sampai saat ini tidak ada tanda-tanda kemajuan alias berjalan di tempat.
Pihak Korban yang didampingi Laskar Timor Indonesia (LTI), Selasa 18 Mei 2021 mendatangi Polres Kupang Kota untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan atas perkembangan Kasus dimaksud.
Kepada wartawan Ketua Umum (Ketum) LTI, Ady W.F Ndiy mengatakan jadwal gelar perkara sebelumnya ditunda karena pihak penyidik Polresta Kupang Kota masih mengamankan hari raya idul Fitri sehingga baru akan dijadwalkan ulang.
"Jadi Mereka sudah jadwalkan ulang hari Jumat atau Sabtu Karena ada beberapa masalah" tutur Ady
Sementara itu ayah kandung salah satu dari tiga orang korban kasus dimaksud, Nisen Amtiran mengaku tidak puas dengan proses yang terkesan lamban padahal sudah adanya keterangan korban, saksi-saksi dan hasil visum.
Untuk itu,Nisen pun berharap agar proses penanganan kasus ini bisa berjalan.
"Saya harap supaya kasus ini Kalau bisa gelar perkara secepat mungkin karena sudah dari tanggal 28 Oktober 2020 sampai sekarang belum terselesaikan,"ungkap Nisen
Untuk diketahui bersama, kronologis kejadiannya berawal dari dua orang korban, Hofni dan Rido diundang untuk mengikuti acara di rumah pelaku (AB). Setelah acara ramah tamah, para pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menghajar keduanya.
Kejadian berlanjut ketika Yunkris Amtiran yang baru datang karena ditelepon oleh ke dua orang korban, tiba-tiba dipeluk dan dicium oleh istri dari pelaku sedangkan pelaku langsung menghajar Yunkris tepat di bagian bahu.
"Dong (korban pertama) telpon bilang dapat Pukul jadi Beta (Saya) mau Pi (Pergi) jemput mereka, sampai di tempat kejadian dia (Pelaku) punya istri peluk Beta (Saya) sedangkan Om AB datang Puku saya di bahu Habis anak-anak langsung keroyok beta (Saya)," tutur Yunkris.
Sejumlah informasi yang ddihimpun, untuk gelar perkara dijadwalkan Sabtu, 22 Mei 2021.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha SH saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp Selasa 18 Mei 2021 terkait perkembangan kasus dimaksud namun belum menjawab. (Tim*)
