Kupang, BuserTimur = Mantan sekretaris jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pusat, Dr Qudrat Nugraha kembali diperiksa yang kedua kali sebagai saksi dalam perkara sengketa merek yang menyeret mantan rektor universitas PGRI NTT, Antonius Kato (Terdakwa)
Pantauan wartawan, sidang pada Selasa 29 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA dipimpin langsung ketua majelis hakim, Fransiskus Mamo, SH., MH. dengan agenda pemeriksaan saksi
Dalam persidangan,Nugraha (Saksi) menunjukan kepada majelis hakim logo YPLP PGRI dimana perbedaan antara YPLP PGRI Pusat dan YPLP PT PGRI Provinsi NTT hanya ada pada nama yang tertulis di bagian bawah
"Perbedaan hanya pada nama yang tertulis di bagian bawah,"kata Nugraha dalam persidangan
Tampak hadir tim kuasa hukum mendampingi terdakwa (Antonius Kato) dalam sidang, E. Nita Juwita SH.,MH, Robertus Oe Haki SH.,MH
E. Nita Juwita SH.,MH selaku salah satu kuasa hukum terdakwa Antonius Kato mengajukan beberapa pertayaan kepada saksi
"Saudara saksi tahu tidak yayasan mana yang mendirikan Universitas PGRI NTT di Kupang,"tanya Nita
Saksi menjawab tidak tahu tetapi sesuai hasil konferensi kerja sekjen pada waktu itu sehingga YPLP PT PGRI NTT dibentuk.
Ketika ditanyai apakah saksi tahu siapa yang ditunjuk untuk mendirikan yayasan PGRI NTT
Saksi menjawab tahu dan sebut Sulaiman Radja
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, Christofel H Mallaka SH menanyakan apakah pembentukan YPLP PT PGRI NTT adalah keputusan dari pusat
"Ya itu adalah keputusan dari pusat dan AD/ART pusat berdasarkan organisasi,"ujar saksi
Terhadap kesaksian Putra selaku saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Antonius Kato untuk menanggapi
"Selaku Sekjen apakah saudara saksi tahu tidak YPLP PGRI di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia menggunakan logo yang sama atau tidak,"tanya Antonius
Saksi menjawab tidak tahu.(Tim)
