Notification

×

Diduga Proses Seleksi Perangkat Desa Oenaunu Tidak Terbuka, Ada Apa?

Rabu, 08 September 2021 | September 08, 2021 WIB Last Updated 2021-09-08T11:22:23Z

Kupang, BuserTimur =  Proses seleksi perangkat desa tahun 2021 di desa Oenaunu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT menuai pertayaan besar. Pasalnya tahapan proses seleksi dari panitia pelaksana diduga tidak terbuka/tidak transparan alias tertutup.

Hal ini diungkapkan salah satu peserta seleksi kaur kepala seksi (Kasi) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) desa Oenaunu, Yubertus Albersius Benu saat mendatangi kantor redaksi media ini, Selasa 07 September 2021 dirinya menduga kuat ada apa sehingga proses seleksi tidak transparan

Ketidak terbukaan ini dijelaskan Yubertus bahwa dari informasi penilaian administrasi tidak diumumkan secara umum namun hasilnya dibawah salah satu anggota panitia yang engan disebutkan namanya ke rumah Yubertus

Dari informasi yang diterima Yubertus secara lisan pada 29 Juli 2021, hasil penilaian administrasi seluruh peserta seleksi desa Oenaunu yang terdiri dari 6 orang termasuk dirinya mendapatkan point yang sama yaitu 25 point 

“Saya hanya dikasitau secara lisan bahwa kami semua mendapat point yang sama yaitu 25 Point,”Ungkap Yubertus

Dijelaskannya, syarat administrasi yang ia masukan diantaranya Ijasah, sertifikat komputer, pengalaman kerja yang terdiri dari mitra kerja BPS tahun 2003-2010, sekretaris TPK desa Oenaunu tahun 2011-2013, ketua panitia pembangunan gereja Imanuel Oenaunu tahun 2016-2020, bidang operator paud tahun 2015-2020 dan beberapa persyaratan administrasi lainnya

Lanjut Yubertus, proses seleksi tertulis yang berlangsung pada Jumat 31 Juli 2021 yang ikut seleksi hanya 5 orang dikarenakan 1 orang dari desa Oenaunu mengundurkan diri

Hasil seleksi tertulis dari 90 soal kelima peserta, Yefri Ayub Natonis benar 43 salah 47, Ediardis S. Nuban benar 60 salah 30, Abraham Nome benar 49 salah 41, Yubertus Benu benar 79 salah 11 dan Daniel Atonis benar 41 salah 49.

Lebih jauh dijelaskan Yubertus, hasil pleno panitia seleksi aparat desa Oenaunu pada 11 Agustus 2021 dilakukan secara tertutup. Hal ini bertentangan dengan pasal 24 ayat 6 Perbup No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pelantikan  perangkat desa yang berbunyi “Tim seleksi mengadakan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi nilai seluruh tahapan ujian dan dituangkan dalam berita acara dan hasilnya diumukan secara terbuka dihari yang sama dengan pelaksanaan ujian” 

Usai pleno dirinya (Yubertus) dipanggil oleh salah satu panitia seleksi ke rumahnya untuk tanda tangan berita acara tersebut.

Dalam berita acara tersebut, terkuak temuan jika nilai seleksi administrasi yang awalnya semua mendapat 25 point namun dalam berita tersebut nilai Yubertus menurun menjadi 5 point sementara salah satu peserta seleksi nilai administrasinya bertambah dari 25 point menjadi 40 point.

Sejumlah informasi yang dihimpun media ini, hasil seleksi perangkat desa Oenaunu tahun 2021 hingga saat ini belum diumukan secara resmi.

Sementara itu ketua panitia yang juga kepala desa Oenaunu, Hendrik Atonis saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler Rabu, 08 September 2021 pukul 19:00 Wita menjelaskan 

"Kita sudah memulai dari pengumuman, pendaftaran, sampai dengan tes tertulis dan juga penilaian untuk sekarang kita masih menunggu rekomendasi dari bapak camat dan kami dari panitia sudah melakukan pengumuman secara resmi,"Tutur Hendrik via telpon.

Terkait pengumuman Hendrik menjelaskan secara resmi diumumkan 12 Juli 2021 bertempat di kantor desa di ikuti oleh panitia sedangkan peserta tidak sehingga panitia sudah masukan nama-nama untuk mendapatkan rekomendasi dari camat tertanggal 20 Agustus 2021 tetapi sampai saat ini Camat Amabi Oefeto Timur belum memberikan rekomendasi.

(Tim Liputan)