Notification

×

Soleman Soai "Saya Tidak Kenal Ferdinand Konay dan Tidak Ditipu Oleh Eli Konay

Kamis, 16 September 2021 | September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T10:55:01Z

Kupang, BuserTimur = Soleman Soai diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Elimelek Konay alias Eli Konay atas dakwaan pasal 385 KUHP dengan pelapor Ferdinand Konay dengan nomor perkara 94/PID.B/2021/PN-KPG

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang ini berlangsung pada Rabu 15 September 2021 yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Reza  Tyrama SH, dan 2 orang hakim anggota diantaranya  Fransiskus W. Mamo SH.,MH, dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH

Pantauan media ini, sebelum dimintai keterangan dalam persidangan, Soleman Soai disumpah agar memberikan keterangan atau bersaksi yang sebenar-benarnya

Dalam fakta persidangan, saksi Soleman mengaku tidak mengenal Ferdinand Konay dan tidak merasa ditipu oleh terdakwa Elimelek Konay.

Hal ini terungkap saat Advokat Herry F.F Battileo SH., MH selaku penasihat hukum terdakwa mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk bertanya 

"Setelah saudara menjadi saksi dari terlapor Ferdinand Konay, apakah saudara saksi melihat bukti kepemilikan dari terlapor,"Tanya Herry

Saksi Soleman menjawab sama sekali sampai saat ini belum melihat bukti apapun bahkan belum mengenal siapa Ferdinand Konay 

Herry melanjutkan "Apakah saudara saksi merasa ditipu oleh terdakwa saat membeli tanah tersebut,"Ujar Advokat Kondang ini

"Saya merasa tidak ditipu oleh Eli Konay,"Kata Soleman

Sepanjang menempati objek yang berada di Danau Ina RT 12/ RW 05 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT seluas 360 M2 sejak 20 Januari 2017 yang dibeli dari Eli Konay, Soleman mengatakan tidak pernah ada persoalan hukum yang dilaporkan oleh oknum lain atau orang lain 

Sementara jaksa penutut umum (JPU), Ririn Handayani SH menanyakan apakah benar saksi telah dimintai keterangan di kepolisian

Saksi menjawab benar jika dirinya telah diambil keterangan oleh kepolisian

Ketika ditanya terkait pembelian, Soleman menjawab jika dirinya membeli dari terdakwa Elimelek Konay senilai Rp. 50 Juta

“Sekarang juga saya sudah membangun pondasi diatas tanah tersebut,”Ujar Soleman

Soleman menjelaskan tanah yang dibeli waktu itu belum memiliki sertifikat namun bukti lain yang dirinya melihat dan meyakinkan dari terdakwa Eli Konay adalah, Surat kuasa dari Piet Konay kepada Eli Konay, bukti pajak, KTP serta keterangan ahli waris

Selain itu, Advokat E. Nita Juwita SH.,MH yang turut mendampingi terdakwa Eli Konay dalam persidangan tersebut menanyakan kepada saksi

“Dalam perkara nomor 78 tahun 2018  tentang pembatalan eksekusi  yang diajukan oleh Piet Konay terhadap berita acara eksekusi, apakah sauadara tahu prosesnya sudah sampai dimana?”Tanya Nita

Saksi menjawab “Saya tidak tahu,”Beber Soleman.

(Tim Liputan)