Notification

×

Konflik Antara Dua Desa di Solor Timur Tempuh Jalur Damai

Sabtu, 30 Oktober 2021 | Oktober 30, 2021 WIB Last Updated 2021-10-31T03:41:21Z

Flotim, BuserTimur = Damai itu indah. Itulah sebuah pepatah yang mudah di ucapkan akan tetapi sulit dilakukan. 

Terkait konflik antara Desa Lohayong Dan Desa Watobuku,Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT berakhir dengan menempuh jalur damai di Polsek Solor, Kamis 28 Oktober  2021 pukul 16:20 Wita

Kegiatan penyelesaian melalui jalur perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK didampingi Kasat Intelkam Polres Flotim IPTU Markus F.S. Wangge, dan Kapolsek Solor IPDA Yefri Sefrudin Apmalo.

"Saya selaku Kapolres Flotim menyampaikan Terimakasih kepada kedua belah pihak yang telah bersedia menyelesiakan persoalan ini secara damai kekeluargaan, dan semoga kejadian ini sebagai pelajaran untuk kita semua serta berharap kedepanya kejadian serupa tidak terulang kembali karena menurut hemat saya kedua bela pihak masih hubungan kawin mawin keluarga sehingga hanya dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Saya juga berterimakasi kepada pihak pemerintah camat Solor Timur bersama para kepala Desa terkait serta para Tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat dan Tokoh pemuda yang mau bekerja sama dalam upaya perdamaian permasalahan ini. Dalam kesempatan ini saya berharap kepada semua untuk  selalu bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif di wilayah kecamatan solor Timur,"Ujar Kapolres Flotim

Untuk diketahui bersama, korban dari Desa Watobuku An. Faisal Muhammad berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP / 21 / X / 2021 / NTT / Res. Flotim / Sek. Solor. Dengan dilakukan mediasi terkait kasus tersebut maka korban menandatangani surat permohonan penarikan laporan polisi dan Surat Pernyataan penarikan Laporan.

Desa Lohayong 2 An. Ahmad Safi'i Siben  berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP / 22 / X / 2021 / NTT / Res. Flotim / Sek. Solor. Dengan dilakukan mediasi terkait kasus tersebut maka korban menandatangani surat permohonan penarikan laporan polisi dan Surat Pernyataan penarikan Laporan

Demikian isi dari pernyataan tersebut bahwa atas kejadian perkelahian pemuda Lohayong dan Lamakera, keduabelah pihak menyatakan damai dan tidak akan diproses secara hukum baik pidana maupun perdata.

Masing-masing pemerintah desa, Toko Adat, Toko Masyarakat, Toko Pemuda kembali menyadarkan generasi muda/pemudanya, bahwa kita adalah lewo kakan no'on arin.

Mengagendakan waktu kusus untuk merajut kembali hubungan kakan arin dalam satu pertemuan informal waktu dan tempat akan ditentukan oleh empat Kepala Desa *(motonwutun, watobuku, lohayong 1, dan lohayong 2

Kegiatan ini turut hadir Pemerintah Kecamatan, Desa Dan Pihak Keamanan Serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama Dan Tokoh Pemuda dari kedua belah pihak.

Nama-nama yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: 

Camat Solor Timur an. Abdul Wadid Bapa Ana, SE.M.S.i., Kabag Ops Polres Flotim AKP I Made Muter, Kasat Samapta Polres Flotim IPTU Frietz Y. Letik, Kasat Reskrim Polres Flotim IPTU Razes Fernando Manurung, S.Tr.K, Kasubag Bin Ops IPDA Kristoforus H. Ritan, Kepala Desa Watobuku an. Ibramim Dasi, Kepala Desa Motonwutun an. Hamka Songge, Kepala Desa Lohayong 1 an. Abdul Gafur Keneng, Kepala Desa Lohayong 2 an. Usman Haji, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat dari kedua Desa, Mewakili Danramil 1624-05 Solor Serma Apris Kolimon, Anggota BKO Polres Flotim, Anggota Polsek Solor

Sejumlah informasi yang dihimpun, pernyataan Damai diserahkan kepada masing -masing Aparat Desa, Pemerintah Desa bersama Tokoh pemuda dan tokoh adat, akan mensosialisasikan hasil perdamaian kepada warganya.

(TIM LIPUTAN)