Notification

×

Dinas PMD Kabupaten Kupang Selesaikan Masalah Pilkades 2021, Ada 7 Desa

Rabu, 08 Desember 2021 | Desember 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-09T04:58:21Z

Kupang, BuserTimur = Pesta demokrasi Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT yang digelar beberapa waktu yang lalu (23 November 2021) yang akhir-akhir ini timbul berbagai persoalan akhirnya diselesaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rabu 08 Desember 2021

Dalam pantauan wartawan sebanyak 7 Desa dari 57 desa yang mengikuti Pilkades dimaksud, Dinas PMD Kabupaten Kupang melakukan pertemuan secara bersama dengan tujuan untuk klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan dimaksud dari setiap desa

Usai pertemuan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie kepada wartawan menjelaskan ada sekitar tujuh desa di Kabupaten Kupang yang bermasalah termasuk desa Oebelo.

"Kita sudah selesaikan dan sudah ada penetapan yang mereka pertanyakan adalah terkait dengan surat suara yang tidak sah melebihi surat suara yang sah itu sebenarnya kembali kepada pemilih sehingga kita tetap kembali kepada aturan dan regulasinya sehingga semua tadi kita sudah selesaikan dan penetapan tersisa desa Oebelo sendiri yang kita masih menunggu dan sekitar besok kita sudah mendapatkan hasilnya,"Kata Panie 

Dikatakan Panie, 7 desa diantaranya desa Oebelo, desa Tobaun, desa Oebesi, desa Noelbaki, desa Oelpuah, desa Binafun dan desa Fatukona

Dari ketujuh desa tersebut, Panie mengatakan masalah yang menjadi urgensi adalah surat suara yang tidak sah lebih banyak daripada yang sah.

"Mengapa panitia harus mengklarifikasi tentang persoalan yang di hadapi karena ini adalah salah satu tugas dari badan pengawas desa (BPD), karena BPD yang membentuk panitia sehingga panitia harus bertanggung jawab kepada BPD sehingga segala persoalan yang di hadapi harus di selesaikan oleh panitia,"Ujarnya

Terkait desa Oebelo, Panie menjelaskan "Sudah dilakukan pemilihan ulang namun pada saat perhitungan pada Selasa malam sekitar pukul 23. 00 ada ganguan keamanan sehingga proses perhitungan di hentikan sementara dan mereka meminta penjelasan dari pihak PMD terkait dengan surat-suara tidak sah dan surat suara yang sah, itu semua saya sudah menjelaskan berdasarkan permendagri 112 pasal 40. Di situ mereka mempertanyakan pencoblosan yang dua lubang di mana satu di dalam kotak dan yang satu di luar kotak dan tembus dan saya jelaskan kepada mereka bahwa itu tidak sah dan mereka sudah menerima itu sehingga pada Rabu siang sudah dilanjutkan perhitungan suara di Kecamatan itu khusus untuk desa Oebelo,"Beber Panie

Untuk jadwal pelantikannya kata Panie, direncanakan tanggal 17 Desember 2021 mendatang akan tetapi belum koordinasi baik dengan Bupati Kupang, Korinus Masneno 

"Beliau (Bupati) yang akan melantik. Memang beliau sudah tahu bahwa tanggal 17 Desember tetapi jangan sampai ada jadwal yang mendadak yang lebih penting sehingga kita harus menyesuaikan dengan waktunya pak Bupati,"Pungkasnya

Turut hadir Wakapolres Kupang, Kompol Djemi Gaelomi, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Ferry Manafe, Perwakilan dari Kejari Oelamasi dan lainnya. 

(EO-YN/Tim Liputan)