Notification

×

1×24 Jam Setelah Terima Laporan, Pelaku Persetubuhan Anak di Kupang Langsung Dibekuk Polisi

Sabtu, 08 Januari 2022 | Januari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-01-08T16:58:38Z

Kupang, BuserTimur = Persetubuhan anak di bawah umur masih saja sering terjadi.

Kali ini kembali terjadi aksi bejat yang tak perpuji (Persetubuhan Anak Dibawah Umur) di wilayah hukum Polsek Amabi Oefeto Timur (AOT), Polres Kupang, Polda NTT pada Rabu 29 Desember 2021.

Kronologi kejadian sebagaimana dikatakan Humas Polres Kupang, Randy Hidayat berawal saat korban sebut saja Mawar (Bukan nama aslinya) yang masih berumur 16 tahun sedang sendiri di rumah karena kedua orang tua sedang berada di kebun, 

Melihat Mawar sendiri di rumah, pelaku NF (34), masuk ke dalam rumah yang saat itu Mawar sedang tertidur 

Sesampainya di dalam rumah pelaku NF mulai melakukan aksi bejatnya

Pelaku NF memaksa Mawar untuk bersetubuh dengan dirinya, namun Mawar menolak 

Karena NF terus memaksa Mawar dengan segala macam cara untuk memuaskan nafsunya, Mawar akhirnya tidak bisa lagi melawan dan pasrah diri dan pelaku NF pun langsung melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan persetubuhan terhadap Mawar sebanyak dua kali.

Atas insiden tersebut Mawar di dampingi oleh Lambertus Baok (52) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang pada Kamis 06 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 dengan Nomor Laporan Polis : LP / B / 10 / I / 2021 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT

Setelah menerima laporan tersebut Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH.,S.I.K.,M,Si memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak lanjuti laporan tersebut. 

Kurang dari 1x24 jam setalah laporan di terima pelaku langsung di bekuk hingga kini telah mendekam di teruji besi Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(***)