Kupang, BuserTimur = Dua (2) orang advokat muda yakni advokat Ricard Hambelton dan Mutiara Manafe Sabtu 22 Januari 2022 menandatangi kontrak kerja sama (MoU) dengan pimpinan CV Hanna Putri Ayu, perusahaan yang bergerak di bidang Kosmetik dengan alamat kantor jalan Tompello nomor 18 A Kota Kupang, NTT.
Usai penandatangan MOU Mutiara Manafe, SH menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya Ricard Hambelton, SH menadatangani MoU dengan pimpinan perusahaan CV HPA sebagai Lawyer Stand By.
"CV HPA bergerak di bidang Kosmetik Besar," ungkap Mutiara Manafe saat diwawancarai wartawan di kantor Advokat Bersama Herry F.F Battileo SH.,MH dan rekan-rekan di jalan W.J Lalamentik No 57 Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Dikatakan Mutiara bahwa dirinya dan Ricard Hambelton ditunjuk Direktris CV HPA sebagai kuasa hukum terhitung dari Januari 2022 sampai dengan Januari 2023.
Dengan kerjasama ini kata Mutiara dirinya berharap dapat memberikan advis-advis hukum secara maksimal kepada perusahan HPA sehingga mendapatkan solusi hukum terbaik bila terbentur masalah hukum. (*tim)