Kupang, BuserTimur = Yustinus Tanaem alias Tinus Perko terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban Nani Welkis (Nona asal Takari, Kabupaten Kupang) ditutut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Oelmasi hukuman mati, namun pada hari ini (Senin 31 Januari 2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelmasi menjatuhkan putusan alias vonis hukuman seumur hidup.
Dalam sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim ketua, Fransiskus Xaverius Lae SH dan 2 orang anggota, Fridwan Fina SH.,MH, Arfhan R. Arboneh SH dan Jaksa Penuntut Umum, Pethres M. Mandala SH
Apa saja yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Oelmasi, inilah nota pembelaan/pledoi Penasihat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Cabang Kabupaten Kupang, Aris Tanesi SH kepada media ini usai sidang putusan pihaknya menjelaskan bahwa terdakwa Tinus Tanaem benar melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan JPU hingga dituntut hukuman mati akan tetapi terdakwa Tinus Tanaem telah mengakui perbuatannya
Lanjut Aris (Sapaan Akrabnya), bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sehingga terdakwa masih berhak memperoleh pengampunan atas dasar keadilan hukum yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,”Tutur Pengacara Muda ini
Masih menurut Aris, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam nota pembelaan Penasihat Hukum, tercantum 1 kutipan firman Tuhan dalam Matius 6:14 yang berbunyi “Karena Jikalau Kamu Mengampuni Kesalahan Orang, BapakMu di Sorga Akan Mengampuni Kamu Juga”
Untuk itu Aris mengucapkan limpah terima kasih kepada Majelis Hakim PN Oelmasi yang telah memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya
"Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil pada hari ini,"Ucap Pengacara Berdarah Soe Ini
Untuk diketahui bersama, selain nota pembelaan Penasihat Hukum, Tinus Tanaem juga membacakan nota pembelaan pribadi yang ditulis tangan olehnya dalam persidangan yang berbunyi bahwa ia meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat NTT atas perbuatannya.
(EO/Tim Liputan)