Soe, BuserTimur = Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini menuai tanda - tanda kemajuan, setelah pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, meminta keterangan 16 saksi.
Selain 16 saksi yang sudah diperiksa, pihak penyidik Kejari TTS, diminta segera mengarah bidikan pemeriksaan ke pihak kontraktor dan pihak terkait lainnya, agar kasus ini segera diproses dan memiliki kepastian hukum.
Penegasan ini disampaikan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Shany Koamesah, SH, menanggapi pernyataan Kasie pidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, bahwa pihaknya telah memeriksa 16 saksi dan belum menyentuh pihak kontraktor.
Menurut advokat muda ini, alur kasus ini sudah ditangani sejak mantan Kejari TTS, Fachrizal, SH, yang mengatakan ada indikasi korupsi di 8 Embung bermasalah, termasuk Embung Oekefan, namun hingga saat ini belum juga tuntas.
Shany memberi apresiasi atas kinerja penyidik Kejari TTS dan berharap kasus ini ditangani secara profesional, termasuk segera membidik pihak lain termasuk kontraktor, mengingat masih ada 7 kasus Embung lainnya yang harus ditangani.
"Kita harap kasus ini ditangani secara profesional karena mencuatnya kasus ini telah menuai sorotan berbagai elemen masyatakat".Harap Shany.
Sementara itu Kasie pidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, saat ditanya media ini, terkait kapan agenda pemeriksaan pihak kontraktor dan meminta BPKP dan politeknik menghitung kerugian negara maupun volume fisik proyek, Jumat (14/1/2022) mengatakan, pihaknya masih melakukan pulbaket dan fokus kepada saksi dulu.
"Masih pulbaket dan belum agendakan. Masih fokus saksi - saksi dulu".Ungkap Santiawan via Whatts app (Wa).
Sebelumnya tokoh masyarakat Oekefan, Okto missa, kepada media ini, mengkritisi kehadiran Embung Oekefan sebagai proyek dadakan, siluman, tanpa papan informasi, dan tidak memberi asas manfaat.
"Saya melihat kehadiran proyek Embung Oekefan ini, sebagai proyek dadakan dan siluman, salah perencanaan, serta hanya menghabiskan anggaran saja". Kata Missa.
Sekedar diketahui, kasus Embung Oekefan, yang dikerjakan oleh CV. F.A. Nusa Makmur dengan anggaran, Rp. 696. 000.000 dan merupakan satu paket dengan 7 Embung lainnya ini, akhirnya mubasir serta terindikasi korupsi.
Pembangunan 8 Embung mubasir ini bersumber dari APBD perubahan tahun 2015, yang menelan anggaran seniai Rp. 6.052.592.700 miliar.(Enam Miliar lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
(Tim Liputan)