Notification

×

Kasus KDRT Di Kie TTS, Pelaku Dijemput Setelah Korban Meninggal

Minggu, 23 Januari 2022 | Januari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-01-23T15:57:24Z

Kupang, BuserTimur = Penanganan Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pihak Polsek Kie, di desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dilakukan pelaku Semuel Tamonob terhadap korban yang adalah  isterinya, Nelci Tefa hingga meninggal, diduga melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.

Kasus yang di tangani penyidik Polsek Kie sesuai laporan polisi nomor : STLP/53/XII/2021 SEKTOR KIE tanggal 13 Desember 2021 ini, rupanya menuai tanya pihak keluarga korban, terkait status hukum pelaku yang sebelumnya sudah ditahan penyidik, namun cuma satu hari langsung di lepas.  

Fakta ini dikeluhkan salah satu pihak keluarga korban, kepada media ini, Sabtu (23/12022).

Menurutnya peristiwa pidana yang mengakibatkan korban dirawat di Rumah Sakit  hingga keluar dan meninggal, sudah seharusnya pelaku ditahan dan diproses sesuai aturan hukum dan bukan membiarkan pelaku bebas diluar.

"Sebagai pihak keluarga korban, kami pertanyakan proses penanganan kasus ini.  Mengapa pelaku cuma ditahan satu hari  dan dilepas, lalu dijemput kembali saat korban sudah meninggal?"Tanya salah satu keluarga korban yang enggan namanya ditulis.

Perbuatan pelaku ini menurut keluarga korban, sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap isterinya, bahkan korban diancam dengan pisau, tapi korban mendiamkan.

Kapolsek Kie, Ipda Naryo dikonfirmasi media ini, Minggu (23/01/2022) mengatakan status kasus KDRT masih penyelidikan. Untuk selanjutnya kalau sudah cukup keterangannya akan kami limpahkan ke Polres untuk penyidikan. 

"Status kasus KDRT dalam penyelidikan. Kami di polsek sebatas penyelidikan". Ungkap Kapolsek. 

Disinggung terkait alasan polisi menahan pelaku satu hari dan dilepas, lalu menjemput kembali pelaku saat korban meninggal, Kapolsek membantah tidak benar. 

"Tidak benar. Untuk terlapor kita undang ke polsek tapi tidak datang. Jadi teman anggota cari pelaku untuk di jemput guna diambil keterangan dalam bentuk interogasi".Katanya. 

Menanggapi pernyataan Kapolsek, salah satu keluarga korban lainnya, Marten Missa saat diminta tanggapannya mengatakan, pernyataan Kapolsek itu tidak benar, karena pelaku sempat ditahan satu hari dan dilepas dengan alasan hari raya natal.

Marten menegaskan, kasus ini pidana murni dan keluarga tidak perna meminta untuk di urus secara kekeluargaan. Harusnya pelaku sudah ditahan dan diproses hukum, sekalipun saksi kunci anaknya sendiri.

"Ini yang kami pertanyakan, mengapa pelaku tidak ditahan dan diproses sesuai aturan hukum. Mengapa alasan tidak tahan pelaku karena hari raya dan siapa yang kasi makan pelaku?".Tanya Marten.  

Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan kasus ini juga sudah di laporkan ke LSM aktifis perempuan di Kupang.

(TIM LIPUTAN)