Kupang, BuserTimur = Pernyataan pihak Mabes Polri melalui Bagian Layanan Pengaduan Analis dan Evaluasi Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus Priyanto, kepada Aliansi pemuda NTT dalam aksi demo di Mabes Polri, Selasa (28/12/2021) bahwa dalam satu minggu kedepan, pihaknya akan memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan Astrit Manafe dan anaknya Lael, rupanya menuai dukungan dan respon pihak keluarga korban.
Sikap Mabes Polri yang dinilai serius dan siap menindaklanjuti tuntutan masa aksi tersebut, ternyata memantik reaksi sikap perwakilan seluruh keluarga Manafe, Herison Manafe untuk angkat bicara.
Kepada media ini, Jumaat (7/1/2022), Herison Manafe secara tegas menyatakan sikap, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mendatangi Kapolri, Presiden RI, DPRI komisi III, Menkumham, Kejagung RI dan Komnas HAM, guna memperjuangkan keadilan dalam kasus pembunuhan ini.
Menurut Herizon sapaan akrabnya mengatakan "Terkait berbagai kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ini, mulai dari proses BAP, pra rekontruksi, rekontruksi, hasil otopsi hingga penetapan tersangka tunggal serta pengalihan pasal dinilai tidak sesuai dengan kronologis dan kondisi kedua jenasah korban tesebut. maka kami bersepakat untuk membawa kasus ini ke Kapolri dan presiden termasuk pihak terkait dalam waktu dekat".Ungkap Herison yang juga aktor film laga ini.
Sikap tegas keluarga ini menurut Herison, sekaligus mempertanyakan janji mantan Kapolda NTT, Irjen. Pol. Lotharia Latif dihadapan keluarga, bahwa pihaknya akan mencari pelaku sebanyak mungkin dan memberikan pasal berlapis kepada para pelaku, agar tidak terulang lagi di keluarga Manafe, di NTT, maupun di Indonesia.
"Saya mau tanya, dimanakah janji mantan Kapolda NTT tersebut? Kepada siapakah pasal berapis - lapis itu dikenakan? dan sudah berapa pelaku yang di tangkap? ".Tantang Herison, seraya menambahkan agar kasus ini segera di ambil alih Mabes Polri.
Selain menilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus ini, Herison menjelaskan bahwa kondisi mayat saat berada dalam kamar mayat, terlihat dalam keadaan hancur dan sangat bertolak belakang dengan pengakuan tersangka Randi.
Penegasan Herison ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Humas Polda NTT, Kombes, Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, saat jumpah pers beberapa waktu lalu.
Sementara itu sebelumnya, penasihat hukum keluarga korban Herry Battileo, SH, MH, kepada media ini, usai aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT beberapa waktu lalu, secara tegas meminta untuk penyidik seharusnya buka rekam jejak digital dari terduga lima orang teman dekat baik tersangka maupun istrinya lewat chat, sms dan rekam suara saat komunikasi sebelum dan saat kejadian, serta setelah kejadian dan dirangkaikan dengan hasil visum dan autopsi, sidik jari, JPS, dan cctv diduga ada keterkaitan pengakuan tersangka dan serta kaitan inafis saat mengambil bukti awal ketika penemuan mayat termasuk foto - foto di TKP. Maka menurut Herry dapatlah penyidik simpulkan hasil untuk bisa didapat bukti ilmiah dan kemungkinan bisa bertambahnya pelaku dalam pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak.
Masih menurut Herry "Mengapa kami minta akan hal itu ? Agar bisa adanya kesesuaian dan dapat terurai secara terstruktur kejadian tersebut dengan jelas, sehingga dari akumulasi kesimpulan itu, dapatlah ditentukan hasilnya ".Harap Herry. (***)