Kupang, BuserTimur = Polres Kupang, Polda NTT kembali melakukan konferensi pers tekait kasus pencurian ternak, percabulan anak di bawah umur, dan kasus pembunuhan mahasiswa di Matani yang berhasil di ungkap.
Dalam konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH., SIK.,M,Si di dampingi kasat reskrim polres Kupang AKP W. Agha Septyan S, S.I.K dan Kapolsek Kupang Tenggah, IPTU Elpidus Kono Feka, S.SoS bertempat di ruang lobi Polres Kupang pada senin 10 Januari 2022.
Aldinan kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa kasus pencurian ternak bukan hal yang baru namun sudah menjadi budaya dan tradisi yang sering di alami oleh masyarakat dan para pelaku pun tidak hanya mencuri sapi, dan kuda tetapi ternak lain yang di dapati akan menjadi target para pelaku
"Setelah mendapat laporan dari saudara DL kami pun langsung melakukan penyelidikan dan survei lokasi dan kami pun mendapat petunjuk dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang di curigai kemudian kami tetapkan menjadi tersangka dan berselang beberapa waktu tim kami berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MD yang di duga adalah otak dari sindikat pencurian tersebut. Setelah melakukan penangkapan kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman sehingga anggota kami berhasil menagkap lagi tiga orang pelaku yaitu MK, AE dan MA di tempat yang berbeda-beda sehingga para pelaku bertambah menjadi empat orang dengan tugas dan peran masing-masing dan masih ada lagi satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat dari perbuatan para pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (4) tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"Kata Kapolres
Sedangkan kasus percabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Amabi Oefeto Timur yang di lakukan oleh salah satu oknum perangkat desa (Kadus) berinisial NF berhasil di tangkap Polres Kupang dalam waktu 1x24 jam setelah menerima laporan dari korban
"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak melakukan pemanggilan dan melakukan visum kepada korban dan dari keterangan korban mengatakan bahwa benar yang melakukan adalah tersangka NF kami pun melakukan pemanggilan kepada tersangka namun menurut informasi yang di dapat bahwa tersangka sempat melarikan diri (Kabur) tetapi tersangka berhasil kami amankan dan dari keterangan tersangka (NF) mengatakan bahwa peristiwa tersebut sudah di damaikan tetapi kami tetap pada aturan hukum yang berlaku karena peristiwa atau kejadian seperti ini akan merusak masa depan dari anak tersebut sehingga kami pun langsung melakukan penahanan kepada NF, dan untuk kepala desa dan perangkat yang hadir dalam proses perdamaian dan penyelesaian akan kami melakukan pemanggilan kepada mereka dan melakukan pemeriksaan bagaimana bisa kasus seperti di selesaikan secara kekeluargaan sedangkan masa depan dari anak tersebut yang akan menjadi korban ,"Tegas Kapolres
Akibat dari perbuatannya tersangka di kenakan sanksi pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, barang bukti yang berhasil diamakan adalah satu buah baju kaos milik korban, satu celana pendek, satu pasang pakian dalam milik korban dan hasil visum
Sementara itu kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di wilayah Matani Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tenggah, Polres Kupang di bantu Polsek KupangTengah berhasil mengamankan pelaku kasus tersebut. Bermula dari sekelompok pemuda Mahasiswa yang duduk berkumpul namun para pemuda tersebut sudah melanggar kesepakatan yang di buat di wilayah tersebut sehingga mereka di tegur oleh masyarakat sekitar dan terjadi aksi kejar-kejaran oleh warga setempat.
"Saat terjadi aksi kejar-kejaran tersebut para pemuda berlari ke rumah mereka masing-masing dan menyampaikan kepada kerabat mereka yang berada di rumah bahwa mereka baru saja di keroyok (di pukul) tanpa memberitahu alasan mereka di keroyok mendengar laporan tersebut para pemuda kemudian saling mengajak teman dan mereka berjumlah 15 orang dan pergi ke wilayah Matani untuk melakukan pembalasan,"Beber Aldinan
Masih menurut Kapolres Kupang, bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah di selesaikan oleh aparat desa setempat namun persoalan tersebut masih terus-terus terjadi, sehingga para pemuda tersebut terus mencari salah satu pemuda yang di duga memukul teman mereka sehingga terjadi lagi aksi perkelahian.
"Dari perkelahian tersebut terdapat satu pemuda yang menjadi korban meninggal dunia namun bukan meninggal di tempat tetapi meninggal pada saat perjalanan menuju ke rumah sakit, dan setelah sesampainya di rumah sakit korban masih sempat di rawat dan akhirnya meningal setelah itu kami menyampaikan kepada keluarga dan salah satu teman korban untuk membuat laporan polisi ke polsek Kupang Tenggah pada tanggal 25 April 2021. Setelah ada laporan kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan tempat terakhir korban di keroyok dan bersih tegang dan kami berhasil menetapkan satu tersangka berinisial D,"Jelas Aldinan
Akibat dari perbuatannya tersangka di kenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 12 dan 13 tahun penjara, barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu buah peci dan satu buah pisau.
(YN/Tim Liputan)