Kupang, BuserTimur = Pemberitaan yang dimuat salah satu media online lokal di NTT terkait Elimelek Konay menyerobot tanah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Oebelo akhinya dibantah habis oleh Orince Ndolu (Istri Sah Elimelek Konay)
Menurut Orince Ndolu selaku pemegang wasiat dari Kristian Mandala dan Martina Mandala Ledoh (Pemberi hibah tanah kepada GMAHK) kepada wartawan dikediamannya pada Jumat 18 Februari 2022 mengatakan pada tahun 1983 pendeta Eduard Manafe (Alm), Arnolus Koenaan, Elimelek S. Konay menemui Kristian Mandala (Alm) dan Martina Mandala Ledoh (Alm) agar bersedia memberikan lahan untuk pembangunan gereja kebaktian bagi jemaat GMAHK dengan janji bahwa pihak GMAHK akan membangun sebuah rumah layak huni dan akan menjamin kehidupan Kristian Mandala dan keluarganya sampai akhir hidup
“Tahun 1983 pendeta Eduard, Arnolus Kenaan dan Eli Konay yang saat ini suami saya yang datang minta tanah untuk bangun gereja dengan janji akan bangun rumah layak huni dan jamin kehidupan bapak dan mama saya namun itu semua hanya janji manis,”Ujar Orince selaku anak dari Kristian Mandala dan Martina Mandala Ledoh (Alm)
Karena percaya dan rasa perhatian dengan gereja, Kristian Mandala lalu menghibahkan tanah kepada GMAHK seluas 20 x 30 Meter untuk pembangunan gereja
Setelah itu, lanjut Orince dalam perjalananan waktu pihak gereja meminta sertifikat ayahnya dengan modus untuk kepengurusan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) antara GMAHK dan lahan Kristian Mandala
Modus ini akhirnya Kristian Mandala memberikan sertifikat miliknya, namun sampai meninggal dunia pada tahun 2014 sertifikat belum dikembalikan gereja karena alasan telah hilang di tangan pendeta Eduard Manafe (Alm)
“Sertifikat yang gereja minta dengan tujuan pemisahan sertifikat dengan bapak saya ternyata pada tahun 2000-an diminta-minta untuk dikembalikan namun katanya sudah hilang di bapak pendeta Eduard Manafe. Herannya, tiba-tiba saja gereja sudah ada sertifikat hak milik sendiri tapi sertifikat kami katanya hilang,”Tutur Orince
Masih menurut Orince, terkait sertifikat yang hilang ini pernah dilaporkan di Polda NTT pada tahun 2016 namun tidak ada tindak lanjut. Terkait masalah ini juga sudah pernah dimediasi di BPHN Kabupaten Kupang pada 18 Juni 2014.
Untuk itu menurut Orince terkait laporan polisi di Polres Kupang yang dilaporkan pendeta Ahimas Natty bahwa Eli Konay selaku suaminya menyerobot tanah gereja akan siap menghadap jika adanya panggilan.
Sementara itu Elimelek Konay membenarkan jika pada tahun 1983 dirinya bersama Arnolus Keonaan dan pendeta Eduard Manafe (Alm) meminta sebidang tanah untuk pembangunan gereja, akan tetapi kepengurusan selanjutnya pihaknya tidak terlibat.
Terkait pondasi yang dibangun saat ini, Eli Konay tegaskan bahwa itu dibangun di atas tanah Kristian Mandala (Bapak mantunya) bukan di atas tanah GMAHK Oebelo.
(EO/Tim Liputan)