Kupang, BuserTimur = Tiga (3) orang yang tinggal diatas tanah Konay (Danau Ina) diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Ferdinand Konay palsu alias Ferdinand Neluk dengan tuduhan penggelapan tanah oleh Elimelek Konay
Ketiga (3) saksi tersebut adalah OW,MM, YL diperiksa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A pada Rabu 02 Februari 2022
Sidang terbuka yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Reza Tyrama SH, dan 2 orang hakim anggota, Fransiskus W. Mamo SH.,MH, dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kristofel Malaka dan Penasihat Hukum (PH) dari LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo SH.,MH
YL dalam persidangan menjelaskan bahwa pihaknya mendapat tanah dari Piet Konay dan mengetahui kuasa yang diberikan Piet Konay kepada Eli Konay untuk mengurus tanah adat Betty Bako Konay
“Saya telusuri putusan-putusan sehingga saya yakin bahwa Piet Konay adalah pemilik tanah yang sah,”Ujarnya ketika ditanya PH terdakwa
Terkait putusan MA 828, YL mengatakan bahwa dirinya membaca dengan bunyi putusan Eli Konay dibebaskan
Sementara OW ketika ditanyai PH terdakwa yakni Herry F.F Battileo, SH.,MH dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya membeli tanah dari Piet Konay melalui terdakwa atas dasar surat kuasa
“Saudara pernah mendengar surat dari Ketua Pengadilan tentang yang menyatakan bahwa objek sengketa tidak jelas maka dikembalikan kepada Bertolomeos Konay,”Tanya PH terdakwa
“Saya tidak hanya mendengar tapi membacanya,”Ujar OW
Selain itu MM yang diperiksa juga menjelaskan bahwa sejak taun 1990-1995 dirinya menggarap tanah dari Piet Konay yang berlokasi di Danau Ina akan tetapi tidak pernah ada yang melarang atau menegur
Sedangkan untuk menempati, MM mengaku mulai membeli tanah di Piet Konay tahun 2003 atas dasar putusan MA 3171 yang dimiliki Piet Konay
“Selama dari 2003 sampai saat ini adakah yang mengklaim bahwa itu adalah tanah saya dengan bukti-bukti,”Tanya advokat kondang ini
MM menjelaskan bahwa tahun 2020, Ferdinand Konay menyuruh preman mengusir warga sekitar yang tinggal diatas tanah Betty Bako Konay
“Itu pada Minggu 30 Agustus 2020 pukul 09:00 Wita, mereka tidak membawa bukti hukum apa-apa. Karena saya melawan sehingga mereka membongkar juga rumah saya”Ungkap MM
Sepanjang menjadi RT sejak 2003 sampai saat ini, MM mengatakan tidak pernah melihat atau mendengar bukti kepemilikan apapun yang dimiliki pihak pelapor (Ferdinand Konay)
Sementara JPU, Kristofel Malaka menanyakan kepada OW apakah membaca putusan pidana MA 828 dan putusan perdata MA 3171, saksi OW mengatakan jika dirinya membaca bukan hanya mendengar
Ketiga saksi saat ditanyai JPU terkait membayar tanah ke siapa? Semuanya membayar ke Piet Konay
Selain itu terdakwa Eli Konay saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya, dirinya menanyakan apakah saudara MM tahu berapa bukti Piet Konay dan Eli Konay pada perkara tahun 2015 dan berapa bukti dari Dominggus Konay (Alm)?
Saksi menjawab jika untuk bukti dari Dominggus Konay pihaknya tidak mengetahui namun bukti dari Piet dan Eli Konay terdapat 26 bukti.(*)