Notification

×

LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang Gelar Penyuluhan Hukum

Senin, 14 Maret 2022 | Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T14:16:35Z
 

Kupang, BuserTimur = Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur perwakilan Kabupaten Kupang dibawah nahkoda Ferdianto Boimau SH.,MH menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat di Desa Fatuteta, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, NTT.

Pelaksanaa kegiatan penyuluhan hukum oleh LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang ini dilaksanakan pada Sabtu 12 Maret 2022 yang bertempat di kantor Desa Fatuteta dengan kehadiran masyarakat sekitar 58 orang.

Penyuluhan hukum bagi masyarakat Fatuteta terkait pemberian bantuan hukum oleh LBH Surya NTT dengan pemateri Ferdianto Boimau, SH. MH selaku Ketua, pendaftaran tanah adat pemateri Jidon Y. Nubatonis, SH. MH selaku Wakil Ketua, perlindungan hukum atas kekerasan kepada perempuan dan anak pemateri Aris Tanesib, SH selaku sekretaris.

Kepada media ini kepala Desa Fatuteta, Obet Nego Otpah menyampaikan limpah terima kasih kepala LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang karena telah memberikan pencerahan hukum di Desanya, 

"Terima kasih kepada LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang atas materi yg disampaikan sangat relefan dengan kondisi masalah-masalah yang sering terjadi di Desa,"Kata Obet 

Senada dengan Obet, mantan Kades sekaligus Ketua Lembaga Adat Desa Fatuteta, Usias Ambeka mengatakan bahwa materi ini sangat bermanfaat 

"Dalam kesempatan ini sebagai ketua lembaga adat meminta respon positif dari pemerintah Desa dan tokoh masyarakat yang hadir utk mencermati serta menindaklanjuti demi terciptanya kesejahteraan seluruh masyarakat Fatuteta,"Harap Usias

Sementara itu, Ketua LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau SH.,MH saat dimintai tanggapannya menjelaskan sebagai OBH yang terakreditasi memilki kewajiban utk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. 

"Selaku Ketua saya merasa sangat bersyukur karena pemerintah dan  tokoh masyarakat serta pemangku lembaga adat setempat menyambut baik penyuluhan dari kami materi yang disampaikan dinilai relevan dengan kondisi desa mereka atau masalah-masalah hukum yang sering terjadi di desa,"Tutur advokat senior ini

Ditegasakan Ferdianto, perlu berhati-hati dalam bertindak karena dalam kehidupan sehari-hari terkadang seseorang berada pada pihak yang benar namun karena tidak paham terhadap hukum menyebabkan orang tersebut bertindak menyalahi hukum dan merugikan diri sendiri.

Turut Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum ini dari LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang, Yonris Tuka SH, Maurid Bait SH, Becher  Foituna SH.(Etmon/Red)