Notification

×

Pemberhentian Plt Kepsek SDK Ruteng III Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 11 Maret 2022 | Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-12T04:25:44Z

Ruteng, BuserTimur = Pelantikan Kepala Sekolah jenjang SD, SMP, dan UPTD SKB Randong, di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai oleh Bupati Herybertus G.L.Nabit pada Kamis 24/02/2022 lalu menimbulkan keresahan sejumlah Kepala Sekolah yang diberhentikan dari jabatanya.

Seperti halnya yang dialami oleh PLT Kepala Sekolah SDK Ruteng III, Margareta Samul, S.Ag. 

Pihaknya menilai Bupati Manggarai tidak menghargai aturan hukum yang berlaku pada yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng sesuai dengan bunyi SK pengangkatan dirinya sebagai PLT Kepsek pada SDK Ruteng III dengan nomor 76/331.7/SKM/XII/2019 dan Bupati Manggarai dinilai sedikitnya mencampur jauh urusan yayasan SUKMA.

Melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada Jumat (11/3/22), Margareta Samul,S.Ag selaku Kepala Sekolah Dasar Katolik (SDK) Ruteng III menyampaikan rasa penyesaalan atas kebijakan atau regulasi yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng terhadapnya sebagai PLT SDK Ruteng III dengan beberapa alasan dasar.

"Sampai pada hari ini Kamis 9/3/2022 Saya belum menerima surat keputusan pemberhentian dari jabatan sebagai PLT SDK Ruteng III, saya penuh dengan rendah hati dan niat yang tinggi untuk menjaga nama baik pribadi, jabatan dan lembaga pendidikan SDK Ruteng III dari segala kepentingan pribadi dan golongan dari pihak tertentu, keemudian saya diangkat secara terhormat oleh pimpinan yayasan SUKMA pusat Keuskupan Ruteng dengan nomor : 76/331.7/SKM/XII/2019 menjadi PLT pada SDK Ruteng III tanggal 20/5/2020," Ungkap Margareta

Berdasarkan point-point yang tertera dalam SK nomor : 76/331.7/SKM/XII/2019 tersebut, Lanjut Margareta bahwa Ia belum menemukan alasan dasar terkait pemberhentian jabatanya.

"saya belum menemukan alasan dasar atas pemberhentian dari tanggung jawab jabatan sebagai PLT SDK Ruteng III dan tidak sedang cacat fisik dan hukum, dan saya merasa harkat dan martabat tidak dihargai dengan cara seperti ini tanpa alasan dan tanpa ada pemberitahuan secara administratif yang baik," Ungkap Margareta.

Margareta menilai Bupati Manggarai tidak menghargai aturan hukum yang berlaku dan sedikitnya mencampur jauh urusan yayasan SUKMA.

"Saya menilai Bupati Manggarai tidak menghargai aturan hukum yang berlaku pada yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng sesuai dengan bunyi SK nomor 76/331.7/SKM/XII/2019 dan sedikitnya mencampur jauh urusan yayasan SUKMA," Imbuhnya.

Lanjut Margareta bahwa Ia juga menemukan adanya penyalahgunaan jabatan.

"Saya juga menemukan adanya penyalahgunaan jabatan yaitu dimana sebelum dilakukan serah terima jabatan. Ibu Yovita Erni Jen, S.Pd sudah mengambil alih segala tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah SDK Ruteng III, lalu apakah wajah pendidikan swasta (Sekolah di bawah yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng) kedepanya diukir dengan cara yang tidak santun, tidak berwibawa dan terbawa arus politik ?,"Tuturnya lagi.

Berdasarkan beberapa alasan-alasan dasar tersebut Margareta berharap agar persoalan yang dialaminya ini ditindaklanjuti secara bijaksana demi menyelamatkan marwah lembaga pendidikan dasar (SDK Ruteng III) ini dari kepentingan sepihak dan diskresi politik yang tidak melanggar hukum.

"Saya mohon untuk menindaklanjuti persoalan ini Secara bijaksana, adil dan benar-benar sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku oleh Bapak Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat,  Bapak Bupati Manggarai, dan Pimpinan Yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng,"Pintanya.(***)